Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi IX DPR Usul Skema THR untuk Ojol

Rahmatul Fajri
19/2/2025 14:50
Komisi IX DPR Usul Skema THR untuk Ojol
Pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) di halaman Kantor Kemenaker(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris merespons soal aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut diberikan hak mulai dari tunjangan hari raya (THR) hingga cuti. Charles mengusulkan beberapa terobosan kebijakan atau skema yang bisa dipertimbangkan untuk memberikan keadilan bagi para pengemudi ojol

Pertama ialah skema THR berbasis insentif di mana perusahaan aplikasi ojek online dapat menerapkan THR berbasis insentif.

"Skema THR berbasis insentif dan kontribusi di mana perusahaan aplikasi ojol (Gojek, Grab, dan lainnya) dapat menerapkan THR berbasis insentif, misalnya memberikan bonus kepada pengemudi yang telah bekerja dalam periode tertentu dan memenuhi kriteria jumlah perjalanan," kata Charles kepada wartawan, Senin (17/2).

Skema kedua, kata Charles, THR bisa diambil dari potongan komisi perusahaan. Dia menyebut sebagian komisi yang diambil oleh perusahaan bisa dialokasikan secara bertahap untuk membentuk dana THR.

"Dana THR diambil dari potongan komisi perusahaan di mana sebagian dari komisi yang diambil oleh perusahaan bisa dialokasikan secara bertahap untuk membentuk dana THR," ungkap Charles.

Ia menilai permasalahan tentang pengemudi ojol cukup kompleks. Pasalnya, mereka berstatus sebagai mitra, bukan karyawan. Maka dari itu, ia mengaku memahami alasan para pengemudi ojol menggelar demonstrasi untuk menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Saya bisa memahami tuntutan komunitas ojek online untuk bisa menerima THR. Namun, permasalahan ini cukup kompleks karena driver ojol berstatus sebagai mitra, bukan karyawan. Oleh karena itu, mereka tidak secara otomatis berhak atas THR sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja formal," jelasnya. (Faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya