Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M akan segera dibuka. Pengisian kuota dilaksanakan 17-21 Februari 2025.
"Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 - 21 Februari 2025,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief dikutip dari siaran pers, Sabtu (15/2).
Ia mengatakan hingga hari terakhir pelunasan yakni 7 Februari 2025, kuota jemaah haji khusus tersisa 1.838 orang atau sekitar 11,27%. Oleh karena itu, Kementerian Agama melakukan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota jemaah haji khusus.
Hilman mengungkapkan kuota jemaah haji khusus pada operasional haji tahun lalu belum terserap secara optimal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar kuota jemaah haji khusus tahun ini dapat terserap secara maksimal.
“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250, sehingga tahun ini kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” terang dia.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.
“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk kedalamnya,” terang Nugraha.
Tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus dialokasikan bagi jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.
Hari kedua pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M, Kemenag mencatat lebih 28 ribu jemaah telah melakukan pelunasan.
PELUNASAN Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M akan berakhir pada 14 Maret 2025. Hingga Senin (10/3) tercatat 152.090 atau 74,80% jemaah reguler telah melunasi biaya haji.
Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan waktu yang ada untuk memberikan kesempatan bagi calon jemaah haji 2025 untuk melakukan pelunasan biaya haji.
JEMAAH haji reguler secara bertahap telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Hingga jeda libur Hari Raya Idulfitri, sebanyak 95%
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved