Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunggu pembahasan lebih lanjut dari Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI soal usulan kenaikan setoran awal dana haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPKH dan Komisi VIII DPR RI, Kamis, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengusulkan agar setoran awal haji naik dari Rp25 juta menjadi Rp35juta.
"Ya sebenarnya (yang menentukan) nanti dua pihak dengan kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI," ujar Fadlul di Bandung, Sabtu.
Fadlul menjelaskan meningkatnya setoran awal dan setoran lunas bisa meningkatkan dana kelolaan, mulai dari nilai manfaat maupun virtual account yang akan diterima setiap calon peserta haji.
Setoran awal Rp25 juta ini sudah berlaku sejak 2010, kala itu Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama. Sejak saat itu hingga tahun 2025, tidak ada kenaikan setoran awal haji.
"Jadi sebenarnya kalau Rp35 juta harusnya tidak jadi masalah. Karena tinggal masalahnya apakah si jamaah bayar sekarang agak lebih besar," ujar Fadlul.
Di sisi lain, pada musim haji 2026/2027 pembayaran haji harus dilaksanakan dua kali mengingat penyelenggaraan haji dilakukan dalam persiapan yang mepet.
"Jadi kita bisa bayar di Januari pengeluarannya dan kita harus bayar di bulan Desember untuk tahun 2027. Hal ini akibat dua musim haji yang juga mepet," kata Fadlul.
Fadlul berharap pemerintah dan DPR dapat memutuskan soal usulan kenaikan setoran awal jamaah. Sebagai pihak pengelola uang jamaah, BPKH memastikan kesiapannya untuk menghasilkan dana manfaat yang lebih baik.
"Bukan penyelenggaraan hajinya dua kali tapi pembayarannya dua kali. Karena mepet, jadi kita bisa jadi bayar di Januari pengeluarannya dan kita harus bayar di bulan Desember untuk tahun 2027," kata dia.(H-2)
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Pembangunan ini menandai tonggak penting dalam upaya penguatan pendidikan, kajian akademik, pengabdian, serta praktik ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.
BPKH bersama PEBS FEB UI membuka Call for Papers untuk Karya Riset Ilmiah BPKH 2025. Acara ini bagian dari 7th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2025.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Laba bersih BPKH Limited sebesar 3,6 juta Riyal Saudi atau setara Rp15,5 miliar dari modal disetor sebesar 50,01 juta Riyal Saudi yang diterima penuh pada kuartal kedua tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved