Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi kedua lembaga.
Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Penandatanganan kerja sama dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira.
Kegiatan ini juga diisi sesi diskusi bertema Business Judgement Rules dalam Pengelolaan Keuangan Haji yang memberikan wawasan strategis kepada para peserta.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami percaya kerja sama ini akan berdampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH.
“Kami siap memberikan layanan hukum komprehensif termasuk pendampingan litigasi dan non-litigasi guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. Adapun ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama.
Pertama, bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara. Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata dan tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi dan non-litigasi.
Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, tindakan hukum lain. Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.
Keempat, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas SDM di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.
Terakhir, mitigasi risiko hukum. Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.
Narendra berharap kerja sama ini menjadi pondasi kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia.
"Dengan sinergi lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab," pungkasnya. (H-2)
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji. BPKH
IPHI menilai penting revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji
BPKH melaporkan kinerja positif sepanjang 2024. Nilai manfaat tumbuh positif dan melampaui target Rp11,52 triliun menjadi Rp11,56 T. Pada 2025, target Rp12,89 triliun.
BPKH melaporkan capaian positif dalam pengelolaan dana haji hingga November 2024. Dana kelolaan tercatat telah mencapai Rp170,23 triliun, atau 100,16 persen dari target.
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan berperan penting dalam ekosistem pengelolaan keuangan haji global.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Islamic Finance News (IFN) menyelenggarakan forum tahunan IFN Dialogues 2025 untuk memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah
Kehadiran BPKH dalam Global Islamic Financial Institutions Forum 2025 di Dubai menjadi platform penting untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memajukan ekonomi syariah.
Menag Nasaruddin Umar mengapresiasi atas keberadaan BPKH yang fokus menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana haji untuk kepentingan umat.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memuji peran krusial BPKH dalam pengelolaan dana haji, termasuk inisiatif lembaga tersebut mewujudkan haji yang lebih terjangkau.
DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amendemen Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved