Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Gandeng Kejaksaan, BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

Indrastuti
24/12/2024 09:25
Gandeng Kejaksaan, BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel
Ilustrasi(Dok BPKH)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi kedua lembaga.

Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. 

Penandatanganan kerja sama dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira.

Kegiatan ini juga diisi sesi diskusi bertema Business Judgement Rules dalam Pengelolaan Keuangan Haji yang memberikan wawasan strategis kepada para peserta.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami percaya kerja sama ini akan berdampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum komprehensif termasuk pendampingan litigasi dan non-litigasi guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. Adapun ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama.

Pertama, bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara. Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata dan tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi dan non-litigasi.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain. Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

Keempat, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas SDM di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

Terakhir, mitigasi risiko hukum. Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Narendra berharap kerja sama ini menjadi pondasi kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia.

"Dengan sinergi lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik