Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Bisa Dilakukan Jika Dibagikan ke Anak dari Keluarga Fakir dan Miskin

Despian Nurhidayat
15/1/2025 14:59
Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Bisa Dilakukan Jika Dibagikan ke Anak dari Keluarga Fakir dan Miskin
Ilustrasi(DOK)

MENGINGAT terbatasnya dana yang tersedia untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamuddin mengusulkan supaya pemerintah mencari sumber dana alternatif. Salah satu sumber dana yang bisa dipertimbangkan adalah dari dana  zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar abbas mengatakan bahwa penggunaan dana zakat untuk MBG akan menimbulkan ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama. 

“Kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (15/1). 

Lebih lanjut, menurutnya jika dana zakat digunakan untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada, tentu hal itu tidak tepat.

“Akan berbeda jika menggunakan dana infak dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat, di mana yang boleh menerima dana zakat tersebut hanya ashnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah,” tegas Anwar Abbas. 

Namun demikian, menurutnya jika seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraan MBG cukup satu atau dua hari dalam seminggu sesuai dengan  dana yang ada. 

“Tahun depan jika anggaran sudah ada  baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” tuturnya. 

Selain itu, Anwar Abbas merasa janggal jika pemerintah tidak punya dana karena Indonesia kaya dengan sumber daya alam apalagi konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas menyatakan bumi, air dan segala isinya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

“Untuk itu sudah saatnya bagi pemerintah mengevaluasi semua kontrak-kontrak  yang ada,  terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam apakah itu menyangkut batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, bauxit , pasir laut dan lain-lain,” ujar Anwar Abbas. 

Selama ini, menurut Anwar Abbas, para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut ditujukan untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

“Untuk itu kita harapkan agar pemerintah bersikap berani dan tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pihak pemerintah dan pihak pengusaha agar sesuai serta sejalan semangatnya dengan amanat dari UUD 1945,” tuturnya. 

“Jika ini bisa dilakukan maka hasilnya tentu akan bisa membuat dana yang bisa dimiliki oleh  pemerintah  akan meningkat dengan tajam sehingga banyak program  bisa dibiayai  dan  salah satunya bisa dimanfaatkan untuk mendukung program makan bergizi gratis yang sudah dicanangkan oleh Presiden Prabowo,” tandas Anwar Abbas. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya