Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan peningkatan pengumpulan zakat nasional sebesar 10 persen pada 2025. Saat ini, total zakat yang terkumpul mencapai Rp42 triliun. Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi maksimal yang diperkirakan lebih dari Rp327 triliun.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam Training of Facilitator (ToF) Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (18/3). Menurutnya, peningkatan pengumpulan zakat harus menjadi agenda bersama demi memperkuat kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat.
“Kita harus memiliki semangat yang lebih kuat dalam meningkatkan pengumpulan zakat. Tahun ini, kita targetkan kenaikan minimal 10% dari angka sebelumnya,” ujar Abu seperti dikutip dari keterangan resmi.
Ia menyebut optimalisasi zakat tidak hanya berfokus pada jumlah yang terkumpul, tetapi juga efektivitas distribusinya. Abu menekankan pentingnya penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penyaluran dana zakat agar lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
“Dengan DTSEN, kita bisa memastikan zakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, tanpa terjadi tumpang tindih dengan program bantuan pemerintah lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Abu menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat harus terus dijaga. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, menjadi faktor utama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat.
“Jika masyarakat percaya bahwa zakat dikelola dengan baik dan transparan, mereka akan semakin terdorong untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi,” katanya.
Abu juga mendorong lembaga zakat untuk berinovasi dalam penghimpunan zakat, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital agar lebih mudah diakses masyarakat.
“Era digital membuka banyak peluang. Lembaga zakat harus lebih kreatif dalam mengembangkan metode pembayaran zakat yang mudah, cepat, dan aman,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan berbagai pihak dalam mengoptimalkan potensi zakat nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat.
Menurutnya, zakat bukan hanya untuk konsumsi, tetapi juga harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi. “Kita harus memastikan dana zakat dapat membantu masyarakat miskin untuk berdaya dan mandiri,” ujarnya.
Ia memastikan Kemenag akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga zakat agar semakin profesional dalam mengelola dana umat. “Kita tidak boleh berhenti. Harus ada perbaikan terus-menerus, baik dalam sistem penghimpunan, pengelolaan, maupun pendistribusiannya,” tegasnya.
Dengan peningkatan pengumpulan dan optimalisasi distribusi zakat, imbuhnya, diharapkan zakat dapat memberi dampak yang lebih besar dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. (H-3)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved