Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) bernjanji polemik soal kuota haji tidak lagi terulang pada 2025. Khusunya dalam kasus pengalihan kuota tambahan haji reguler untuk haji plus yang terjadi pada 2024.
"Sudah diselesaikan dengan Komisi VIII dan Pak Menteri (Agama) berjanji ke depan itu tidak akan terulang lagi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafii, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (26/12).
Romo mengungkap pada tahun ini, Kemenag mengalihkan hampir 50% dari total kuota tambahan sebesar 20.000 untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, ia mengaku memahami keputusan pimpinan sebelumnya. Diperlukan persiapan yang lebih besar dalam pelaksanaan haji reguler.
"Mungkin haji khusus lebih siap melaksanakan itu. Tapi tetap satu kan dianggap tidak mengikuti keputusan panja, tidak sesuai dengan perpres," tandasnya. (P-5)
ANGGOTA Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya menyatakan, pansus haji DPR terus memperkuat langkahnya dalam menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
MENAG Nasaruddin Umar, berbicara tentang ekotelogi serta peran agama dan kesadaran kemanusiaan di era Artificial Intelligence (AI) pada konferensi internasional yang berlangsung di Mesir.
Skema kerja sama yang akan dibahas meliputi kemungkinan program dual degree, joint faculty, maupun model pendidikan langsung dengan pengajar dari Universitas Al-Azhar.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran PMBM telah dimulai sejak Januari 2026
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved