Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meluncurkan delapan buku strategis sebagai panduan dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat.
“SDM amil harus menguasai keterampilan kontemporer di bidang akuntansi, manajerial, dan teknologi digital,” ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
Buku pertama yang diluncurkan adalah Kamus Kompetensi SDM Amil Zakat. Buku ini dirancang sebagai panduan komprehensif untuk menetapkan standar kompetensi bagi amil zakat, mencakup pembagian kompetensi inti, manajerial, dan teknis.
Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, Cetak Biru Pengembangan SDM Amil Zakat 2025-2029 juga diperkenalkan. Buku ini memetakan tantangan serta peluang pengembangan SDM amil zakat, termasuk pentingnya pelatihan digital dan manajerial untuk menjawab kebutuhan zaman.
Buku lain yang tak kalah penting adalah Profiling Pemetaan SDM BAZNAS dan LAZ, yang bertujuan mengidentifikasi tantangan utama dalam pengelolaan SDM amil zakat, seperti keterbatasan jumlah SDM, rendahnya profesionalisme, dan perlunya pelatihan berkelanjutan. Buku ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi, peningkatan remunerasi, dan kolaborasi lintas lembaga.
Dalam bidang wakaf, Kemenag meluncurkan Kumpulan Permasalahan Hukum Wakaf Tanah Kontemporer. Buku ini membahas isu-isu kompleks, seperti konflik administratif, pengelolaan kenazhiran, dan tantangan ruislag. Dengan memadukan perspektif fikih dan hukum positif, buku ini diharapkan menjadi referensi utama dalam memperkuat tata kelola wakaf tanah di Indonesia.
Selain itu, Modul Pembinaan Penyelenggara Zakat Wakaf hadir sebagai panduan praktis berbasis pendekatan andragogi dan metode Proses U.
Modul ini bertujuan meningkatkan kapasitas penyelenggara zakat wakaf melalui pelatihan di bidang regulasi, advokasi, kepemimpinan, serta pengelolaan dana sosial keagamaan.
Salah satu buku yang menarik perhatian adalah Zakat dan Wakaf: Inspirasi, Inovasi, dan Tantangan di Era Modern. Buku ini mengumpulkan opini dan kebijakan strategis pengelolaan zakat dan wakaf, dengan fokus pada inovasi program, sertifikasi tanah wakaf, dan literasi berbasis teknologi. Sinergi antar lembaga juga menjadi sorotan utama dalam buku ini untuk mempercepat transformasi zakat dan wakaf.
Kemenag juga meluncurkan buku penerjemahan regulasi zakat dan wakaf ke dalam Bahasa Arab dan Inggris. Buku ini menyajikan dokumen hukum utama, seperti:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020 tentang Lembaga Amil Zakat,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
“Dengan penerjemahan regulasi ini, Indonesia dapat mempromosikan tata kelola zakat dan wakaf secara global. Hal ini mendukung diplomasi Islam dan memperkuat peran Indonesia sebagai pusat rujukan internasional dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” ujar Waryono.
Terakhir, Buku Modul Praktis dan Pedoman Pembinaan Pengelolaan Zakat dan Wakaf dirancang untuk membantu pengelola memahami regulasi, fikih kontemporer, dan tata kelola profesional. Buku ini disusun dalam format yang mudah dipahami sehingga dapat menjadi referensi utama bagi amil dan nazhir.
Melalui peluncuran delapan buku strategis ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola zakat dan wakaf yang lebih adaptif, profesional, dan inovatif.
Program seperti Kampung Zakat, pemberdayaan ekonomi pesantren, dan distribusi zakat berbasis data menjadi prioritas utama dalam mewujudkan zakat dan wakaf sebagai pilar kesejahteraan nasional. (Ant/Z-10)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kementerian Agama mengajak para amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas untuk memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan zakat.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, menekankan pentingnya membangun pola pikir yang tepat dalam pengelolaan zakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Dalam pemaparannya, Rizaludin menyebutkan, filantropi Islam tidak hanya tentang memberi, tetapi juga tentang menguatkan struktur sosial dan ekonomi umat.
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Program ini diluncurkan ditengah momentum kuat potensi wakaf dan perluasan pasar modal syariah di Indonesia.
ISTIQLAL Global Fund (IGF) - Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama PT Majoris Asset Management (Majoris) meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal.
Penguatan ekosistem zakat-wakaf diwujudkan melalui penyerahan surat keputusan (SK) izin dan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada total 12 lembaga.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kekuatan Indonesia bertumpu pada kerukunan yang terus dipelihara di tengah masyarakat.
Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) secara resmi mengumumkan penempatan dana pokok wakaf sebesar Rp 440 juta ke instrumen syariah negara Sukuk Tabungan ST015T4, Kamis (27/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved