Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meluncurkan delapan buku strategis sebagai panduan dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat.
“SDM amil harus menguasai keterampilan kontemporer di bidang akuntansi, manajerial, dan teknologi digital,” ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
Buku pertama yang diluncurkan adalah Kamus Kompetensi SDM Amil Zakat. Buku ini dirancang sebagai panduan komprehensif untuk menetapkan standar kompetensi bagi amil zakat, mencakup pembagian kompetensi inti, manajerial, dan teknis.
Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, Cetak Biru Pengembangan SDM Amil Zakat 2025-2029 juga diperkenalkan. Buku ini memetakan tantangan serta peluang pengembangan SDM amil zakat, termasuk pentingnya pelatihan digital dan manajerial untuk menjawab kebutuhan zaman.
Buku lain yang tak kalah penting adalah Profiling Pemetaan SDM BAZNAS dan LAZ, yang bertujuan mengidentifikasi tantangan utama dalam pengelolaan SDM amil zakat, seperti keterbatasan jumlah SDM, rendahnya profesionalisme, dan perlunya pelatihan berkelanjutan. Buku ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi, peningkatan remunerasi, dan kolaborasi lintas lembaga.
Dalam bidang wakaf, Kemenag meluncurkan Kumpulan Permasalahan Hukum Wakaf Tanah Kontemporer. Buku ini membahas isu-isu kompleks, seperti konflik administratif, pengelolaan kenazhiran, dan tantangan ruislag. Dengan memadukan perspektif fikih dan hukum positif, buku ini diharapkan menjadi referensi utama dalam memperkuat tata kelola wakaf tanah di Indonesia.
Selain itu, Modul Pembinaan Penyelenggara Zakat Wakaf hadir sebagai panduan praktis berbasis pendekatan andragogi dan metode Proses U.
Modul ini bertujuan meningkatkan kapasitas penyelenggara zakat wakaf melalui pelatihan di bidang regulasi, advokasi, kepemimpinan, serta pengelolaan dana sosial keagamaan.
Salah satu buku yang menarik perhatian adalah Zakat dan Wakaf: Inspirasi, Inovasi, dan Tantangan di Era Modern. Buku ini mengumpulkan opini dan kebijakan strategis pengelolaan zakat dan wakaf, dengan fokus pada inovasi program, sertifikasi tanah wakaf, dan literasi berbasis teknologi. Sinergi antar lembaga juga menjadi sorotan utama dalam buku ini untuk mempercepat transformasi zakat dan wakaf.
Kemenag juga meluncurkan buku penerjemahan regulasi zakat dan wakaf ke dalam Bahasa Arab dan Inggris. Buku ini menyajikan dokumen hukum utama, seperti:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020 tentang Lembaga Amil Zakat,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
“Dengan penerjemahan regulasi ini, Indonesia dapat mempromosikan tata kelola zakat dan wakaf secara global. Hal ini mendukung diplomasi Islam dan memperkuat peran Indonesia sebagai pusat rujukan internasional dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” ujar Waryono.
Terakhir, Buku Modul Praktis dan Pedoman Pembinaan Pengelolaan Zakat dan Wakaf dirancang untuk membantu pengelola memahami regulasi, fikih kontemporer, dan tata kelola profesional. Buku ini disusun dalam format yang mudah dipahami sehingga dapat menjadi referensi utama bagi amil dan nazhir.
Melalui peluncuran delapan buku strategis ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola zakat dan wakaf yang lebih adaptif, profesional, dan inovatif.
Program seperti Kampung Zakat, pemberdayaan ekonomi pesantren, dan distribusi zakat berbasis data menjadi prioritas utama dalam mewujudkan zakat dan wakaf sebagai pilar kesejahteraan nasional. (Ant/Z-10)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kementerian Agama mengajak para amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas untuk memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan zakat.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, menekankan pentingnya membangun pola pikir yang tepat dalam pengelolaan zakat.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Menghibahkan aset pemerintah tidak mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik.
Yayasan Muslim Sinar Mas atau YMSM menegaskan komitmennya melalui wakaf mushaf Alquran untuk masyarakat luas.
Jelang ramadan 1447 H, Dompet Dhuafa telah menyalurkan 300 mushaf Al-Qur'an, dalam bentuk Wakaf, untuk digunakan bagi masyarakat yang membaca Al-Qur'an di dalam Masjid Al Aqsa
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Program ini diluncurkan ditengah momentum kuat potensi wakaf dan perluasan pasar modal syariah di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved