Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLAAN zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini melahirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang bertugas mengelola zakat secara nasional.
Namun, kehadiran BAZNAS tidak luput dari kritik dan tuntutan hukum, terutama dari kelompok yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan dalam urusan agama. Di tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana menempatkan peran strategis BAZNAS dalam konteks negara hukum dan kebebasan beragama.
Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk dalam hal beragama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.
Namun, di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan praktik keagamaan, termasuk pengelolaan zakat, terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. BAZNAS hadir sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
BAZNAS bukanlah bentuk monopoli atau sentralisasi, melainkan upaya negara untuk memastikan pengelolaan zakat terpadu dan profesional. Keberadaannya merupakan wujud tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya keagamaan untuk kepentingan umum.
Kritik terhadap BAZNAS kerap kali muncul dengan dalih kebebasan beragama. Sebagian kalangan berpendapat bahwa pengelolaan zakat seharusnya menjadi urusan privat umat Islam tanpa campur tangan negara.
Mereka juga menilai UU Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan UU lain, seperti UU Kebebasan Beragama dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Namun, argumen ini mengabaikan fakta bahwa zakat bukan sekadar ibadah perorangan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas.
Keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tetap diakui sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk memiliki rekomendasi dari BAZNAS. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak untuk mencegah terjadinya pengelolaan zakat yang tidak terkendali. Dengan demikian, BAZNAS tidak dimaksudkan untuk meminggirkan peran masyarakat, melainkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terukur dan terawasi.
BAZNAS telah membuktikan perannya sebagai lembaga yang mampu menyalurkan zakat secara merata hingga ke tingkat desa. Jika dulu mustahik (penerima zakat) kerap kesulitan mengakses bantuan, kini BAZNAS hadir hampir di setiap daerah, memastikan dana zakat sampai kepada yang berhak. Selain itu, BAZNAS juga berperan dalam mendukung program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks penyelenggaraan negara, BAZNAS tidak bertentangan dengan prinsip Trias Politica. Lembaga ini dibentuk melalui undang-undang dan bertanggung jawab kepada negara, bukan sebagai bentuk kegagalan sistem, tetapi sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan zakat yang lebih profesional.
Persoalan pengelolaan zakat merupakan cerminan dinamika negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sekaligus menjalankan tanggung jawabnya. BAZNAS hadir sebagai solusi untuk memastikan zakat sebagai salah satu pilar penting dalam Islam dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Kritik dan gugatan merupakan bagian dari proses demokrasi, namun yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab kolektif.
Peran BAZNAS dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel perlu kita apresiasi. Di saat yang sama, dialog yang konstruktif antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat harus terus dibangun agar pengelolaan zakat tetap sejalan dengan semangat keadilan dan kesejahteraan umat.
Bantuan ini merupakan simbol solidaritas dan penguatan ukhuwah antarwilayah dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah.
Baznas telah menyalurkan bantuan kemanusiaan sejak hari pertama bencana melanda Provinsi Aceh dan Sumatra.
Ketersediaan air bersih tidak hanya diperlukan untuk konsumsi, tetapi juga untuk menjaga sanitasi lingkungan, mencegah penyebaran penyakit, serta menunjang aktivitas harian.
Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik.
Dampak bencana di wilayah Sumatra bersifat luas dan membutuhkan penanganan jangka menengah hingga panjang.
Baznas memberikan program layanan kesehatan gratis bagi korban penyintas bencana banjir di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin pengelolaan zakat adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Masjid Nurul Hidayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan meluncurkan Program Sedekah Barang.
Baznas sukses menggelar Konferensi Zakat Internasional ke-9 atau The 9th International Conference on Zakat (Iconz) 2025 yang menghasilkan sembilan resolusi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved