Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLAAN zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini melahirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang bertugas mengelola zakat secara nasional.
Namun, kehadiran BAZNAS tidak luput dari kritik dan tuntutan hukum, terutama dari kelompok yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan dalam urusan agama. Di tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana menempatkan peran strategis BAZNAS dalam konteks negara hukum dan kebebasan beragama.
Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk dalam hal beragama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.
Namun, di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan praktik keagamaan, termasuk pengelolaan zakat, terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. BAZNAS hadir sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
BAZNAS bukanlah bentuk monopoli atau sentralisasi, melainkan upaya negara untuk memastikan pengelolaan zakat terpadu dan profesional. Keberadaannya merupakan wujud tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya keagamaan untuk kepentingan umum.
Kritik terhadap BAZNAS kerap kali muncul dengan dalih kebebasan beragama. Sebagian kalangan berpendapat bahwa pengelolaan zakat seharusnya menjadi urusan privat umat Islam tanpa campur tangan negara.
Mereka juga menilai UU Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan UU lain, seperti UU Kebebasan Beragama dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Namun, argumen ini mengabaikan fakta bahwa zakat bukan sekadar ibadah perorangan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas.
Keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tetap diakui sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk memiliki rekomendasi dari BAZNAS. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak untuk mencegah terjadinya pengelolaan zakat yang tidak terkendali. Dengan demikian, BAZNAS tidak dimaksudkan untuk meminggirkan peran masyarakat, melainkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terukur dan terawasi.
BAZNAS telah membuktikan perannya sebagai lembaga yang mampu menyalurkan zakat secara merata hingga ke tingkat desa. Jika dulu mustahik (penerima zakat) kerap kesulitan mengakses bantuan, kini BAZNAS hadir hampir di setiap daerah, memastikan dana zakat sampai kepada yang berhak. Selain itu, BAZNAS juga berperan dalam mendukung program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks penyelenggaraan negara, BAZNAS tidak bertentangan dengan prinsip Trias Politica. Lembaga ini dibentuk melalui undang-undang dan bertanggung jawab kepada negara, bukan sebagai bentuk kegagalan sistem, tetapi sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan zakat yang lebih profesional.
Persoalan pengelolaan zakat merupakan cerminan dinamika negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sekaligus menjalankan tanggung jawabnya. BAZNAS hadir sebagai solusi untuk memastikan zakat sebagai salah satu pilar penting dalam Islam dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Kritik dan gugatan merupakan bagian dari proses demokrasi, namun yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab kolektif.
Peran BAZNAS dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel perlu kita apresiasi. Di saat yang sama, dialog yang konstruktif antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat harus terus dibangun agar pengelolaan zakat tetap sejalan dengan semangat keadilan dan kesejahteraan umat.
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Duta Besar Republik Indonesia untuk Mesir, Kuncoro Giri Waseso, melakukan pertemuan di Kairo, Mesir pada Ahad (8/2).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyalurkan bantuan Paket Ramadan Bahagia bagi keluarga prasejahtera di wilayah Jakarta menjelang bulan Ramadan.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Ada 10 tenant ZCorner di Universitas Wahid Hasyim Semarang yang siap melayani dan memanjakan lidah para mahasiswa.
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved