Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan pentingnya membangun ekosistem filantropi nasional berbasis ilmu sebagai bagian dari transformasi sosial yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Penghimpunan, H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM dalam FGD Stakeholder dan Ekspert Mengenai Membangun Ekosistem Filantropi Nasional, yang digelar secara daring pada Kamis (17/7/2025).
Dalam pemaparannya, Rizaludin menyebutkan, filantropi Islam tidak hanya tentang memberi, tetapi juga tentang menguatkan struktur sosial dan ekonomi umat.
“Kami ingin memindahkan paradigma filantropi dari sekadar charity berbasis belas kasihan menjadi penguatan partisipatif yang berbasis keilmuan, data, dan pengelolaan yang akuntabel,” ujarnya.
BAZNAS RI, lanjut Rizaludin, memiliki peran sentral sebagai lembaga negara non-struktural yang bertugas mengelola dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dalam praktiknya, penguatan ekosistem filantropi juga melibatkan optimalisasi sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, LAZ, masyarakat sipil, dan sektor swasta.
Menurutnya, salah satu strategi penting yang diterapkan BAZNAS adalah 7P Marketing, yang mencakup Product, Price, Place, Promotion, People, Process, dan Physical Evidence.
“Program zakat tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk angka, tapi harus menyentuh aspek emosional muzaki dan memberikan bukti nyata dampak di mustahik,” jelasnya.
Dalam forum ini, Rizaludin juga menyoroti urgensi digitalisasi dalam pengelolaan zakat.
“Teknologi bukan hanya alat bantu, tapi jembatan komunikasi dan kepercayaan antara muzaki dan lembaga,” tambahnya.
Dari sisi kelembagaan, BAZNAS juga berupaya memperkuat kualitas amil sebagai SDM kunci yang menjalankan layanan berbasis dakwah, layanan yang menenangkan, dan pengelolaan berbasis karakter.
Ini didukung dengan regulasi yang kuat, antara lain UU No. 23 Tahun 2011 dan Inpres No. 3 Tahun 2014.
Rizaludin menekankan, membangun ekosistem filantropi tidak hanya soal mengumpulkan dana, tapi juga mengembangkan narasi dan branding filantropi yang strategis dan inklusif.
“BAZNAS harus menjadi top of mind masyarakat dalam urusan zakat. Branding bukan soal promosi semata, tapi menyampaikan nilai dan dampak secara konsisten,” katanya.
Sebagai penutup, Rizaludin juga menegaskan pentingnya membangun tata kelola filantropi nasional yang solid, profesional, dan akuntabel.
“Kami ingin filantropi menjadi bagian dari pembangunan bangsa, bukan sekadar pelengkap. Dan itu dimulai dari membangun ekosistemnya secara ilmiah dan kolaboratif,” ucapnya. (Adv)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Baznas terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat Gaza, Palestina yang tengah menjalankan ibadah puasa di tengah krisis kemanusiaan. Bantuan tersebut berupa 1.314 paket hidangan berbuka.
AEON menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI sebagai bagian dari upaya mendukung proses pemulihan di Sumatra.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved