Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KESEHATAN selalu menjadi topik yang penting dan tidak pernah habis untuk dibahas. Salah satu hal yang sangat mendukung kesejahteraan masyarakat adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN menjadi salah satu program penting di Indonesia untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan lebih layak.
Di Indonesia, JKN dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program mendapatkan perhatian pemerintah, namun bukan berarti tidak lepas dari berbagai tantangan.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, pada 2019 pemerintah menargetkan lebih dari 257 juta penduduk untuk masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, berbagai kendala struktural dan operasional masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan program ini. Apa saja kendala tersebut?
Kendala yang dihadapi Jaminan Kesehatan di Indonesia melansir dari Kemenkes.go.id dan beberapa sumber lainnya.
Salah satu kendala utama adalah masalah kepesertaan. Banyak masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini terjadi akibat keterbatasan dalam proses identifikasi calon penerima, seperti masalah administrasi kependudukan dan birokrasi yang tidak terpantau secara detail.
Selain itu, kelompok rentan seperti bayi baru lahir, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan seringkali belum terlindungi kebijakan jaminan kesehatan yang ada.
Kendala selanjutnya dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia adalah akses layanan kesehatan yang belum merata. Masalah ini terlihat jelas di daerah-daerah terpencil atau pelosok, di mana fasilitas kesehatan seringkali kurang memadai.
Meskipun pemerintah terus berupaya meningkatkan infrastruktur kesehatan, kenyataannya masih banyak wilayah yang sulit dijangkau karena keterbatasan transportasi, minimnya jumlah fasilitas kesehatan seperti puskesmas, dan kurangnya tenaga medis.
Bahkan di beberapa daerah, keterbatasan jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sering menyebabkan antrian panjang hingga penundaan pelayanan.
Analisis gender juga menjadi perhatian dalam kepesertaan JKN. Kebijakan BPJS Kesehatan yang mendasarkan kepesertaan pada kartu keluarga (KK) dan nomor rekening suami, sering kali menjadi penghambat untuk seorang perempuan, terutama jika Anda adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Karena kartu keluarganya menggunakan identitas suami sebagai kepala keluarga, perempuan yang mencoba mengakses layanan kesehatan sering kali menghadapi kesulitan administratif, terutama jika hubungannya dengan sang suami telah terpisah karena konflik KDRT atau konflik lainnya.
Masih banyak masyarakat yang kurang memahami manfaat dan prosedur pendaftaran JKN. Hal ini mengakibatkan rendahnya tingkat partisipasi, terutama dari kelompok masyarakat yang tidak mampu.
Kurangnya edukasi juga menyebabkan peserta tidak memahami kewajiban pembayaran iuran tepat waktu, yang pada akhirnya mengakibatkan sanksi atau penghentian layanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak paham tersebut.
Masalah dalam pendataan dan administrasi menjadi kendala yang rumit. Banyak kasus ditemukan data peserta tidak sesuai atau tidak valid, seperti data ganda, perubahan status pekerjaan yang tidak terlaporkan, atau tidak perubahan data kependudukan dengan data BPJS.
Hal ini menyebabkan peserta kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan, meskipun mereka sudah memenuhi kewajiban sebagai anggota JKN.
Dengan mengatasi kendala-kendala ini, program JKN dapat menjadi lebih efektif dan benar-benar menjamin akses kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Sumber: Hukum Online, Kemenkes go.id)
Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, mengatakan informasi adanya pengoreksian PBI-JK mulai disampaikan kepada masyarakat
ANGGARAN kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Kolaborasi ini bukan sekadar kemitraan formal, melainkan wujud nyata dari semangat dalam membangun ekosistem komunikasi publik yang inklusif dan partisipatif.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menargetkan program Pelayanan Kesehatan (Yankes) Paripurna dapat terealisasi sepenuhnya pada tahun 2025.
Jaminan kesehatan adalah bentuk perlindungan sosial yang memastikan akses layanan kesehatan tanpa membebani masyarakat dengan biaya besar.
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di provinsi kepulauan
BENCANA banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat benar-benar membawa luka mendalam dan dampak pada berbagai sisi kehidupan.
Kemenkes menyatakan bahwa nakes Kemenkes menyatakan nakes tetap melayani warga di Desa Cekal dan Desa Pantan Kemuning,Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan mendukung arah kebijakan baru Kementerian Kesehatan terkait perubahan sistem rujukan pelayanan kesehatan.
Kemenkes mencatat masih banyak rumah sakit daerah yang belum memenuhi ketersediaan tujuh dokter spesialis dasar. Saat ini, baru sekitar 74 persen dari total 614 rumah sakit
KETIKA divonis mengidap kanker payudara sebelah kanan, Atik merasa dunia seolah runtuh. Akan tetapi, ia menolak menyerah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved