Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan rilis pembaruan kinerja guru, kepala sekolah dan pegawas sekolah. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan, pengelolaan kinerja ini merupakan jawaban dan respon kami atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan agar birokrasi itu tidak harus birokratis.
"Agar birokrasi di pemerintahan itu lebih simple, lebih sederhana, tetapi memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik. Ini juga merupakan bagian dari respon kami terhadap banyaknya masukan dari para guru, pengawas, dan kepala sekolah yang merasa bahwa pengelolaan e-kinerja itu dirasa ribet dan kadang-kadang juga bikin ribet," kata Mu'ti, Senin (9/12).
Ia menyatakan, dengan sistem pelaporan yang baru ini pihaknya tidak bermaksud untuk melonggarkan atau mengurangi tugas dan kewajiban para guru. Namun, ada beberapa hal yang selama ini berkembang di dalam pelaksanaan dan dirasa perlu penyempurnaan.
"Dalam rilis kami yang baru ini ada beberapa hal yang berubah dari komponen pelaporan. Tidak hanya sistem pelaporannya yang berubah, komponen yang dilaporkan juga ada perubahan-perubahan," jelas dia.
Beberapa perubahan itu di antaranya, jika dalam sistem yang lama, guru hanya melaporkan untuk pemenuhan jam mengajar yaitu 24 jam, sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu, maka dengan pola kinerja yang baru ini maka guru harus menunaikan tugas utamanya yaitu mengajar tetapi tidak harus 24 jam, tapi sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah.
"Sehingga sekarang ada kesan karena sibuk kesana kemari tugas guru sebagai pembimbing itu belum terlaksana secara maksimal. Dalam pelaporan yang baru ini guru sebagai pembimbing nanti bisa dihitung dengan jam tatap muka," jelasnya.
Kemudian yang kedua guru juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas profesionalnya. Di mana guru meningkatkan kompetensi yang akan dihitung dengan jam tatap muka.
"Yang itu ada ketentuan dalam satu tahun dia harus memenuhi berapa jam untuk dia meningkatkan kualitas diri. Sehingga pelatihan-pelatihan untuk para guru nanti akan kita selenggarakan dan itu merupakan bagian dari 24 jam tatap muka itu," jelas dia.
Kemudian yang baru lagi adalah keaktifan guru di masyarakat, yakni mengikuti organisasi-organisasi profesi dan sebagainya. Dengqn demikian guru akan menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat bahkan dalam banyak hal guru bisa menjadi pelopor berbagai kegiatan yang ada di masyarakat.
Kemudian yang baru lagi adalah keaktifan guru dalam kegiatan-kegiatan di sekolah misalnya ikut kepanitiaan, upacara dan sebagainya itu juga akan dihitung
Kemudian yang berbeda dari sistem ini adalah, kalau dulu pelaporan itu dibuat 1 tahun 2 kali, maka sekarang cukup 1 kali dalam 1 tahun. Kedua, pelaporannya tidak perlu di-upload oleh masing-masing guru tidak perlu diunggah oleh masing-masing guru. Cukup nanti dibuat diverifikasi kepala sekolah yang mengunggah.
"Mudah-mudahan terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus melaksanakan tugasnya dan tidak belibat dengan berbagai macam tugas-tugas administrasi yang lainnya. Birokrasi tetap ada, tapi tidak boleh menjadi birokratis administrasi tetap perlu, tapi tidak boleh terlalu administratif," pungkas Mu'ti.
Pada kesempatan itu, Plt Badan Kepegawaian Negara Haryono Dwi Putranto menyatakan, pihaknya ingin kedepannya mengembangkan sistem informasi penelian kinerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam implementasinya pada tahun 2024 ini, sebanyak 1.464.484 atau 81 persen data kinerja guru dan kepala sekolah sudah teralirkan datanya. "Keberhasilan ini merupakan wujud dari kerja keras dan kolaborasi yang baik antara Kemendikbud dengan BKN di seluruh Indonesia serta para pihak pendukung lainnya," jelas Haryono.
Mulai tahun 2025 ini, kerja sama yang baik antara Kemendikbud dengan BKN akan dimaksimalkan kembali dengan memasukkan jabatan pengawas sekolah dalam layanan kinerja.
Ini adalah langkah maju dan strategis dalam memastikan semua komponen pendidikan untuk mendapatkan dukungan yang optimal. Untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang berkualitas, dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat turut serta dalam memberikan dukungan yang dibutuhkan sehingga sistem ini dapat berjalan dengan lancar, memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di wilayah kerja masing-masing. Marilah kita bersama-sama untuk selalu berkolaborasi," pungkas dia. (S-1)
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Raco merupakan guru SD sekaligus ranger sambilan yang menjadi tulang punggung literasi di Pulau Komodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved