Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSISTENSI sebagai lembaga pendidikan bernapas Islam perlu terus dijaga di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat. Eksistensi pesantren dinilai sangat penting dijaga sebagai lembaga yang khas dan mandiri, serta sebagai salah satu pilar penting dalam pendidikan nasional.
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual di tengah masyarakat.
Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk bisa menjaga eksistensi pesantren tersebut adalah dengan terus menyosialisasikan UU Pesantren. Ia menekankan bahwa UU Pesantren merupakan pengakuan resmi pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam masyarakat.
“Pesantren telah menjadi benteng dalam pembentukan karakter bangsa dan pusat pengembangan moral di tengah perubahan. Dengan UU ini, kami berharap eksistensi pesantren dapat semakin diperkuat,” ujar Rozin, melalui keterangannya, Sabtu (2/11).
Sementara itu, dalam menjaga eksistensinya, pesantren juga disebut harus tetap dijaga nilai-nilai tradisionalnya, yang menjadi ciri khas lembaga pendidikan Islam.
“Kami harus menjaga keaslian pesantren yang membedakannya dari lembaga pendidikan lain. Hubungan ini adalah fondasi keilmuan yang harus dipertahankan,” ungkap Anggota Majelis Masyayikh, Abd. A’la Basyir.
Dengan hadirnya UU Pesantren, pesantren tidak hanya diharapkan mendapatkan pengakuan formal, tetapi juga dukungan yang diperlukan untuk terus berkembang.
Namun, meski UU tersebut merupakan kebanggaan bagi pesantren, perlu diwaspadai adanya potensi intervensi yang dapat mengubah nilai-nilai tradisional pesantren. UU disebut sebagai pengakuan atas peran historis pesantren dalam pendidikan nasional dan upaya untuk menguatkan posisi pesantren.
UU Pesantren disebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, menjadikannya lembaga pendidikan yang diakui baik di dalam maupun luar negeri. (Z-9)
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengungkap hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025 yang menunjukkan tantangan serius pada kompetensi literasi Al-Qur’an guru PAI SD.
DIREKTUR Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menyampaikan bahwa literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat rekrutmen guru PAI.
DIREKTORAT Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama RI mengukuhkan posisi pendidikan agama sebagai pilar strategis dalam pembangunan karakter nasional sepanjang tahun 2025.
SISWA-SISWA kelas XII pasti mempelajari materi Pendidikan Agama Islam (PAI) & Budi Pekerti. Ada 10 bab dalam PAI kelas 12.
MATERI Pendidikan Agama Islam (PAI) & Budi Pekerti Kelas XI sekolah menengah atas (SMA) terdiri dari 10 bab. Pelajaran PAI kelas 10 mulai dari berpikir kritis sampai Ulul Azmi.
MATERI Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) & Budi Pekerti diajarkan kepada para siswa kelas X sekolah menengah atas (SMA)/MA. Ada 10 bab yang akan dipelajari siswa kelas 10.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved