Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KESETARAAN dan pengakuan ijazah pesantren perlu terus digaungkan. Dengan diakuinya ijazah pesantren, lulusan pesantren akan mendapatkan hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya.
"Dengan begitu insya Allah, lulusan pesantren nantinya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Abdul Aziz Affandy, dalam katerangannya tentang sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Sabtu, (2/11).
Abdul Aziz menjelaskan, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2019 merupakan langkah penting dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren di Indonesia. Menurutnya, pesantren telah berperan sebagai pusat transmisi ilmu dan basis kebudayaan, yang memiliki peran signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
"Dengan hadirnya UU ini, pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," ujar Abdul Aziz.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa harus tetap ada upaya menjaga kekhasan pesantren melalui metode afirmasi dan fasilitasi, bukan dengan cara penyeragaman. Independensi pesantren harus tetap dijaga dan tidak akan boleh ada intervensi yang akan merugikan pesantren.
Senada dengan Abdul Aziz, anggota Majelis Masyayikh Pesantren Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan Majelis Masyayikh akan memastikan penjaminan mutu pendidikan di pesantren. Menurutnya, dalam UU tersebut terdapat tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus utama pada fungsi pendidikan. "Kami, Majelis Masyayikh, ingin memastikan bahwa pendidikan di pesantren diakui dan didukung oleh negara," ujarnya.
Ia menekankan bahwa ijazah dari seluruh pesantren tidak boleh ditolak, karena sudah diakui oleh negara. "Jika ada lulusan pesantren yang mengalami penolakan saat melamar pekerjaan karena ijazahnya, mereka berhak untuk melaporkan masalah tersebut, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan," tutupnya. (Z-9)
Pesantren harus terus mendapatkan perhatian agar tetap bisa memiliki kualitas yang bisa bersaing dengan pendidikan formal lainnya. Begitu juga dengan kesejahteraan para guru di pesantren.
STANDAR pendidikan dan pengasuhan pada seluruh pesantren di Indonesia disebut perlu untuk diselaraskan.
EKSISTENSI sebagai lembaga pendidikan bernapas Islam perlu terus dijaga di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai pemahaman Kementerian Agama (Kemenag) masih belum maksimal soal Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
KEMENAG menyampaikan bahwa jumlah pesantren di Indonesia bertambah sebanyak sekitar 11 ribu sejak Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved