Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa jumlah pesantren di Indonesia bertambah sebanyak sekitar 11 ribu sejak Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan.
“Ada kenaikan kira-kira ada 11 ribu kenaikan jumlah pesantren dari 2019 hingga sekarang," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. (29/8).
Menurut Basnang, keberadaan UU Pesantren berhasil memotivasi masyarakat untuk mendirikan pesantren. Sampai hari ini, jumlah pesantren yang terdata di Kementerian Agama sebanyak 41.220.
Baca juga : Santri Kediri Tewas, Kemenag: Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah Belum Berizin
“Lompatan yang luar biasa karena di awal-awal disahkan Undang-Undang Pesantren, jumlah pesantren hanya sekitar 29 ribu, tetapi begitu disahkan UU Pesantren, minat masyarakat untuk mendirikan pesantren luar biasa,” ujar dia
Terkait dengan hal itu, Basnang pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR yang telah menginisiasi keberadaan UU Pesantren pada tahun 2019 silam.
Diketahui, keberadaan UU Pesantren menghadirkan sejumlah kemudahan dalam pendirian pesantren. Di antaranya, Pasal 6 UU Pesantren menyebutkan bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.
Baca juga : Laskar Santri Amin Resmi Dibentuk di Jawa Barat
Lalu, diatur pula pada Pasal 7 UU Pesantren mengenai kewajiban yang dimiliki oleh pendiri pesantren. Kewajiban itu meliputi pendiri pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil alamin, berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD
NRI) Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika..
Kedua, pendiri pesantren juga wajib memenuhi keberadaan unsur pesantren, yakni kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin, yaitu pendidikan bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum serta bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler.
Selanjutnya, pendiri pesantren juga wajib memberitahukan keberadaan pesantren kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren serta mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri Agama. (ANT/Z-9)
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al-Kautsar Al-Akbar juga menyuplai kebutuhan dalam ekosistem program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved