Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai pemahaman Kementerian Agama (Kemenag) masih belum maksimal soal Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ace melihat masih banyak didapati pegawai Kemenag yang tidak paham tentang UU yang mengatur tentang lembaga pendidikan Islam tradisional tersebut.
"Pada saat ditanya tentang persyaratan pendirian Pondok Pesantren, penjelasan tentang apa itu pendidikan diniyah formal, apa itu muadalah, apa itu mahadali, dan bagaimana proses pendirian dari lembaga-lembaga tersebut pada umumnya mereka nggak ngerti itu, Pak. Jadi saya merasa kok mereka ini nggak paham gitu tentang Undang-Undang Pesantren dan ruh dari Undang-Undang Pesantren itu maksudnya apa," kata Ace, yang dikutip Minggu (1/9).
Baca juga : Jumlah Pesantren Bertambah 11 Ribu sejak Tahun 2019
Maka, ia mendorong agar Kemenag mengintensifkan sosialisasi mengenai implementasi dari semangat UU Pesantren.
"Sebagaimana yang diinginkan dari semangat Undang-Undang Pesantren itu. mengembalikan pada Pesantren sebagai lembaga tafakufiddin," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Tak hanya perlu dipahami oleh jajaran di Kemenag, Ace juga mendorong sosialisasi dilakukan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan di lingkungan Pesantren, serta tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga mereka juga memiliki pemahaman yang baik terhadap apa itu pesantren yang bagaimana UU 18/2019 mengaturnya.
"Karena saya masih menyaksikan banyak ya ini banyak di lingkungan Pesantren yang masih ingin mendirikan madrasah. (Padahal) nggak perlu sebetulnya mendirikan madrasah itu, kalau memang mereka sudah mendefinisikan diri sebagai pesantren," tandas Ace. (Z-9)
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Simak kronologi lengkap kasus Bibi Kelinci Kemang. Nabilah O'Brien, sang pemilik, jadi tersangka usai laporkan pencurian makanan oleh oknum pelanggan
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti penetapan tersangka pemilik resto Bibi Kelinci Kopitiam Kemang Nabilah O’Brien
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan normalisasi Kali Krukut dan Sungai Ciliwung terus dilanjutkan.
Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning sebelum akhirnya dibawa ke lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, sembilan dari 25 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved