Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harus Ada Penyelarasan Standar Pendidikan dan Pengasuhan pada Pesantren

Rahmatul Fajri
06/11/2024 13:54
Harus Ada Penyelarasan Standar Pendidikan dan Pengasuhan pada Pesantren
Sosialisasi UU Pesantren Majelis Masyayikh.(Dok. Majelis Masyayikh)

STANDAR pendidikan dan pengasuhan pada seluruh pesantren di Indonesia disebut perlu untuk diselaraskan. Dengan begitu, setiap pesantren akan memiliki mutu pendidikan dengan kualitas yang baik, serta tetap memiliki aspek unik pesantren dengan landasan agama Islam.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menjelaskan, meskipun terdapat keragaman dalam pembelajaran, harus ditetapkan standar minimal contohnya untuk Nahwu Shorof dan Fiqih. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Ia mengatakan, inisiasi pengembangan standar pengasuhan, yang merupakan aspek unik dan tidak dimiliki sistem pendidikan formal lainnya telah mereka lakukan. Standar ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang santri secara holistik, menjawab berbagai isu yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

Hal itu, katanya, untuk menepis isu-isu yang datang belakangan ini dan sedikit banyak berpengaruh terhadap turunnya kepercayaan masyarakat, yaitu isu kekerasan, baik verbal, fisik, dan lebih lagi kekerasan seksual

“Bahwa bagaimana tata kelola di dalam pesantren itu dapat menciptakan pengalaman dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang santri secara holistik. Jadi kita tidak perlu denial terhadap isu kekerasan di dalam pesantren, justru harus disikapi.” pungkasnya, dalam keterangannya, Rabu, (6/11).

Selain itu, ia mengatakan pentingnya mengimplementasikan UU Pesantren, yakni UU No. 18 Tahun 2019. UU No. 18 Tahun 2019 lahir sebagai respons terhadap berbagai opini di masyarakat terkait posisi dan peran pesantren. Menurutnya, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga merupakan pusat transmisi ilmu keislaman serta basis kebudayaan dan peradaban Indonesia yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa.

Amrah menyampaikan bahwa keberadaan pesantren diharapkan mendapatkan perhatian dan kontribusi dari negara. Melalui pengakuan dalam UU ini, Majelis Masyayikh berupaya mendukung kualitas pendidikan di pesantren agar bisa berkembang dan beradaptasi dengan dinamika masyarakat saat ini. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya