Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DI tengah perkembangan ilmu pengetahun dan dunia pendidikan, pesantren harus terus mendapatkan perhatian agar tetap bisa memiliki kualitas yang bisa bersaing dengan pendidikan formal lainnya. Begitu juga dengan kesejahteraan para guru di pesantren.
Anggota Majelis Masyayikh, Abdul Aziz Affandy mengatakan, kesejahteraan guru pesantren perlu diperhatikan. Saat ini masih banyak kasus upah guru pesantren tidak dibayarkan karena kurangnya pendanaan. Karena itu, dukungan pembiayaan pada pesantren perlu untuk terus dikawal.
Kontribusi pemerintah daerah dalam hal pembiayaan demi kesejahteraan guru pesantren perlu terus didorong dan diupayakan agar bisa terlaksana.
Selain itu, Dana Abadi Pesantren, yang merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan, juga harus terus dikawal. Dana tersebut memiliki kontribusi besar, termasuk untuk meningkatkan kualitas pesantren hingga mendukung pendidikan santri.
“Majelis Masyayikh punya kewajiban bersama kementerian untuk mengawal penggunaan dana abadi pesantren. Misal ada guru atau ustaz mau melanjutkan studi ke Mesir misalnya, negara wajib hadir untuk membiayai itu,” kata Affandy, dalam keterangan resminya, Jumat, (22/11).
Selain itu, upaya memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang strategis juga harus terus digaungkan. Salah satunya dengan terus melakukan sosialisasi poin-poin dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Negara hadir menjamin bahwa ijazah atau syahadah dari pesantren setara dan tidak boleh ada lagi pendidikan yang ada di Indonesia menolak karena disebut dari pesantren,” kata Sekretaris Majelis Masyayikh, A Muhyiddin Khotib, dalam kegiatan Sosialisasi UU Pesantren di Pondok Pesantren Al-Basyariyah. (Z-9)
KEMENAG menyampaikan bahwa jumlah pesantren di Indonesia bertambah sebanyak sekitar 11 ribu sejak Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai pemahaman Kementerian Agama (Kemenag) masih belum maksimal soal Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
KESETARAAN dan pengakuan ijazah pesantren perlu terus digaungkan. Dengan begitu, lulusan pesantren akan mendapatkan hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya.
EKSISTENSI sebagai lembaga pendidikan bernapas Islam perlu terus dijaga di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat.
STANDAR pendidikan dan pengasuhan pada seluruh pesantren di Indonesia disebut perlu untuk diselaraskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved