Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berlaku 18 Oktober, Ini Sanksi bagi Restoran, Hotel hingga Rumah Makan yang Tidak Daftarkan Sertifikasi Halal

Despian Nurhidayat
24/10/2024 13:20
Berlaku 18 Oktober, Ini Sanksi bagi Restoran, Hotel hingga Rumah Makan yang Tidak Daftarkan Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH Haikal Hasan.(Despian/MI)

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal  resmi diberlakukan. Pelaku usaha seperti restoran, hotel, dan rumah makan yang tidak mendaftarkan produknya untuk sertifikasi terancam mendapat sanksi. 

 

Kepala BPJPH Haikal Hasan menjelaskan  kewajiban sertifikasi halal diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

“Maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” ungkap dalam  konferensi pers di Kantor BPJPH, Kamis (24/10).  

 

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. 

 

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal Hasan. 

 

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

 

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. 

 

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi. 

 

"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalau kagak gue sanksi", ujar Babeh Haikal, panggilan kondang Haikal Hasan.

 

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” tegas Haikal Hasan. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya