Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jumlah Guru Honorer di Indonesia, Begini Caranya untuk Menjadi Guru Tetap

Ernest Narus
05/10/2024 06:15
Jumlah Guru Honorer di Indonesia, Begini Caranya untuk Menjadi Guru Tetap
Guru mengajar seorang siswa di SD N 2 Bulungcangkring, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

GURU honorer adalah guru yang dipekerjakan secara tidak tetap atau kontrak, biasanya di sekolah-sekolah negeri atau swasta, tanpa status pegawai tetap.

Mereka sering kali memiliki tanggung jawab yang sama dengan guru tetap, tetapi biasanya mendapatkan gaji yang lebih rendah dan tidak memiliki tunjangan yang sama. Mereka menerima gaji berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diampuhnya. 

Peran guru honorer sangat penting dalam mendukung pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pengajar tetap. Di daerah terpencil, seorang guru honorer bisa merangkap mengajar pelbagai mata pelajaran di tiga jenjang kelas sekaligus untuk puluhan anak didik. 

Baca juga : 4 Ribu Guru Honorer Jakarta Direkomendasikan Masuk Dapodik

Di sisi lain beberapa daerah terdapat guru PNS cenderung memilih mengajar di wilayah perkotaan. Anak-anak di perdesaan, kampung nelayan, atau dusun di gunung hanya disentuh oleh para pendidik yang memiliki dedikasi amat tinggi.

Melihat perjuangan dari guru honorer ini, kira-kira berapa jumlahnya dan bagaimana cara agar guru honorer bisa menjadi guru tetap?

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), jumlah guru di Indonesia sebanyak 3,31 juta orang pada tahun ajaran 2022/2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,45 juta guru mengajar di Sekolah Dasar (SD).

Baca juga : Dede Yusuf: Cleansing Guru Honorer cuma Timbulkan Masalah Baru

Sebanyak 664.746 guru mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemudian, ada 331.371 guru mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Ada pula 319.903 guru yang berada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sebanyak 259.813 guru mengajar di Taman Kanak-kanak (TK). 

Lalu, guru yang mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau playgroup sebanyak 165.861 orang. Guru yang mengajar di Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) masing-masing sebanyak 5.277 orang dan 46.780 orang. 

Baca juga : Polemik Cleansing Guru Honorer DKI Jakarta: Solusinya bukan Dipecat tapi Dikontrak

Sebanyak 33.631 guru mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jumlah guru yang mengajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebanyak 5.187 orang. Sementara, 26.681 guru mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Menurut data Kemendikbud, jumlah guru honorer di Indonesia pada tahun 2022 adalah 704.503 orang. Selain itu, terdapat juga 141.724 guru tidak tetap (GTT) di kabupaten/kota dan 13.328 orang GTT di lingkup provinsi. 

Dari jumlah yang cukup besar itu, melansir dari beberapa sumber, ada beberapa cara yang bisa ditempuh agar guru honorer ini menjadi guru tetap. 

Baca juga : Puan Sesalkan Insiden Ratusan Pemecatan Guru Honorer Jakarta

Pendaftaran PPPK

Guru honorer bisa mendaftar seleksi PPPK untuk menjadi guru di sekolah negeri. Guru honorer swasta bisa mendaftar sebagai pelamar umum atau pelamar prioritas 1. Pelamar prioritas 1 adalah guru honorer swasta yang sudah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 dan memenuhi NAB. 

Mendapatkan surat pengantar dari kepala sekolah

Guru honorer perlu mendapatkan surat pengantar resmi dari kepala sekolah untuk mendaftar ke Dapodik. Surat ini berfungsi sebagai rekomendasi sah dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru tersebut memang resmi bagian dari lembaga pendidikan. 

Mendaftar sebagai guru di sekolah swasta atau lembaga bimbingan belajar

Guru honorer bisa mencari informasi lowongan pekerjaan di website lembaga terkait atau website pencarian kerja. Setelah itu, guru honorer bisa membuat surat lamaran pekerjaan, melakukan wawancara, dan praktik mengajar. 

Selain itu, jika merujuk pada PP nomor 48 tahun 2005, guru honorer dapat diangkat menjadi guru tetap melalui beberapa kriteria.

  1. Berusia paling tinggi 46 (empat  puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus. 
  2. Berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus. 
  3. Brusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus. 
  4. Berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus. 

Pengangkatan guru honorer ini dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. (Z-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya