Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Permendikbudristek 44/2024 Kabar Baik bagi Dosen

Wisnu Arto Subari
04/10/2024 13:39
Permendikbudristek 44/2024 Kabar Baik bagi Dosen
(Youtube Kemendikbud)

DATA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyebutkan ada sekitar 300 ribu dosen tetap dan 30 ribu dosen tidak tetap. Dari 300 ribu dosen tetap terdapat 59 ribu yang tidak punya jabatan akademik. Ditargetkan mereka akan memiliki jabatan akademik paling lambat Agustus 2025.

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

"Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memperjelas pengaturan mengenai jabatan akademik yaitu asisten ahli dan lektor. Kami berharap semua dosen tetap akan punya jabatan akademik pada Agustus tahun depan," ujar Lukman, Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek, saat wawancara via daring, Kamis (3/10).

Baca juga : Kemendikbud-Ristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Lukman menambahkan dengan demikian jabatan akademik semakin jelas, seperti asisten ahli bagi yang berkualifikasi magister, magister terapan, atau profesi. Lektor bagi yang berkualifikasi doktor, doktor terapan, atau spesialis.

"Secara keseluruhan, Permendikbudristek tersebut terbit untuk menjawab empat permasalahan. Pertama, profesi dosen belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. Ini ditandai dengan perbedaan antara hak dan kewajiban dosen NIDN, NIDK, dan NUP belum jelas serta 59 ribu dosen tetap yang bekerja penuh waktu belum memiliki jabatan akademik," tutur Lukman.

Kedua, peraturan yang rumit dan belum fleksibel terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Ini terlihat dari perpindahan dosen memerlukan pernyataan lolos butuh dari perguruan tinggi asal dan tujuan serta sertifikasi dosen hanya dapat dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi.

Baca juga : Gaji Dosen Swasta Rendah, Ini Sebabnya

Ketiga, kenaikan jenjang jabatan akademik dosen memerlukan proses yang panjang. Proses kenaikan jenjang jabatan akademik dosen ke lektor kepala dan profesor dilakukan oleh Kementerian, sehingga menyebabkan proses dan antrean yang panjang. 

Keempat, penghasilan dosen belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja dosen. Masih ada dosen yang dibayar lebih rendah dari upah minimum dan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Beban kerja dosen diatur secara rinci dan sarat administrasi. Proses inpassing dosen selain ASN yang menjadi basis pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan memerlukan proses tambahan. 

"Dengan terbitnya Permendikbudristek 44/2024, keempat permasalahan tadi diharapkan dapat teratasi dengan baik," tutup Lukman. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya