Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DATA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyebutkan ada sekitar 300 ribu dosen tetap dan 30 ribu dosen tidak tetap. Dari 300 ribu dosen tetap terdapat 59 ribu yang tidak punya jabatan akademik. Ditargetkan mereka akan memiliki jabatan akademik paling lambat Agustus 2025.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.
"Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memperjelas pengaturan mengenai jabatan akademik yaitu asisten ahli dan lektor. Kami berharap semua dosen tetap akan punya jabatan akademik pada Agustus tahun depan," ujar Lukman, Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek, saat wawancara via daring, Kamis (3/10).
Baca juga : Kemendikbud-Ristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Lukman menambahkan dengan demikian jabatan akademik semakin jelas, seperti asisten ahli bagi yang berkualifikasi magister, magister terapan, atau profesi. Lektor bagi yang berkualifikasi doktor, doktor terapan, atau spesialis.
"Secara keseluruhan, Permendikbudristek tersebut terbit untuk menjawab empat permasalahan. Pertama, profesi dosen belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. Ini ditandai dengan perbedaan antara hak dan kewajiban dosen NIDN, NIDK, dan NUP belum jelas serta 59 ribu dosen tetap yang bekerja penuh waktu belum memiliki jabatan akademik," tutur Lukman.
Kedua, peraturan yang rumit dan belum fleksibel terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Ini terlihat dari perpindahan dosen memerlukan pernyataan lolos butuh dari perguruan tinggi asal dan tujuan serta sertifikasi dosen hanya dapat dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi.
Baca juga : Gaji Dosen Swasta Rendah, Ini Sebabnya
Ketiga, kenaikan jenjang jabatan akademik dosen memerlukan proses yang panjang. Proses kenaikan jenjang jabatan akademik dosen ke lektor kepala dan profesor dilakukan oleh Kementerian, sehingga menyebabkan proses dan antrean yang panjang.
Keempat, penghasilan dosen belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja dosen. Masih ada dosen yang dibayar lebih rendah dari upah minimum dan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Beban kerja dosen diatur secara rinci dan sarat administrasi. Proses inpassing dosen selain ASN yang menjadi basis pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan memerlukan proses tambahan.
"Dengan terbitnya Permendikbudristek 44/2024, keempat permasalahan tadi diharapkan dapat teratasi dengan baik," tutup Lukman. (Z-2)
Inovasi ini dirancang khusus untuk membantu menurunkan stres psikologis pada penderita hipertensi, sebuah faktor yang sering terabaikan dalam penanganan tekanan darah tinggi.
Permendiktisaintek 52/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Perempuan bukan sekadar figur pasif dalam sejarah seni, melainkan pusat resonansi estetika dan pemikiran
Polres Bungo, Polda Jambi masih mengungkap kasus kematian Erni Yulianti, dosen yang dibunuh Bripda Waldi. Bripda Waldi menggunakan rambut palsu saat berupaya menghilangkan jejak
Dosen perguruan tinggi perlu memiliki kemampuan daya saing global agar mampu meningkatkan kualitas perguruan tinggi serta berkompetisi dalam skala internasional.
Prosedur penugasan harus tetap mengikuti mekanisme administratif yang berlaku.
Putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara.
Ignasius Jonan menyatakan siap kembali mengabdi jika diminta Presiden Prabowo, meski dalam pertemuan di Istana belum ada tawaran jabatan
Polda Jawa Tengah optimsitis bahwa melalui langkah penyegaran ini, kinerja organisasi akan semakin optimal, sejalan dengan semangat HUT ke-79 Bhayangkara.
LEBIH dari 80 ribu orang menandatangani petisi untuk mencopot Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan petisi di situs change.org
DPR akan segera menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi para hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved