Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Direktorat PPA Polri Dibentuk,  Penanganan Kasus Kekerasan Diharapkan Komprehensif

Devi Harahap
23/9/2024 17:26
Direktorat PPA Polri Dibentuk,  Penanganan Kasus Kekerasan Diharapkan Komprehensif
Sejumlah perempuan berpose dan menunjukkan poster seruan saat gerakan bersama lindungi perempuan dari kekerasan di Denpasar, Bali(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.)

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan direktorat PPA langkah maju dari pihak kepolisian untuk lebih komprehensif menangano kasus-kasus kekerasan perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka. Langkah maju tersebut harus dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan Direktorat PPA-PPO di tingkat nasional hingga daerah.

Baca juga : Pembunuhan Perempuan Terus Terjadi, Mengapa?

“Mengingat jumlah pelaporan dan jenis kasus yang semakin kompleks, kehadiran Direktorat PPA-PPO merupakan kebutuhan yang genting. Karenanya, penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO merupakan langkah maju yang kita perlu apresiasi dan kita dukung agar segera strukturnya diperkuat hingga ke daerah,” ujar Andy Yentriyani di Jakarta pada Senin (23/9).

Data terbaru Komnas Perempuan, dalam semester pertama tahun 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Artinya, ada hampir 12 kasus per hari. Jumlah ini hampir sama banyaknya dengan tahun sebelumnya di mana ada 4.374 kasus dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Sementara itu, dilansir di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), jumlah kasus yang dilaporkan ke pusat pelayanan terpadu di berbagai wilayah hingga medio September 2024 telah mencapai 18.213 kasus.

Baca juga : Kekerasan Perempuan di Ranah Negara Naik Tajam

Melalui Direktorat ini, lanjut Andy, diharapkan pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan.

“Hal ini karena kehadiran Dir PPA-PPO dapat menjawab keterbatasan Unit PPA Bareskrim selama ini. Selain kewenangan, kehadiran Dir PPA-PPO berarti penguatan sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.

Dalam sistem penegakan hukum, Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiap lahirnya undang-undang terkait perempuan dan anak, antara lain Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komisioner Siti Aminah Tardi mengatakan seluruh UU ini memberikan mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan yang tidak terbatas pada pengumpulan alat bukti untuk dihadapkan di persidangan melalui proses penuntutan, namun juga berperan untuk memberikan perlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan.

“Tugas Direktorat ini tidak mudah, khususnya dalam membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan layanan perlindungan dan pemulihan korban. Kami berharap lewat Dir PPA-PPO penanganan dan perlindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih optimal dan komprehensif,” jelasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya