Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN terhadap perempuan di Indonesia pada 2023 masih sangat tinggi dengan karakteristik korban dan pelaku masih menunjukkan tren yang sama jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu korban lebih muda dan lebih rendah pendidikannya daripada pelaku. Selain itu, ada tren terhadap kekerasan perempuan di ranah negara yang meningkat sebesar 176%.
Hal itu diungkapkan Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024 yang disampaikan untuk menyambut Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) yang diperingati setiap 8 Maret. Catahu 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada 2023 sebanyak 289.111 kasus. Data tersebut menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan 55.920 kasus, atau sekitar 12%, jika dibandingkan dengan 2022.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8021
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Dampak psikologis pascabencana berpengaruh terhadap proses pemulihan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan kerentanan ekonomi tinggi seperti di Sumatra.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved