Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN terhadap perempuan di Indonesia pada 2023 masih sangat tinggi dengan karakteristik korban dan pelaku masih menunjukkan tren yang sama jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu korban lebih muda dan lebih rendah pendidikannya daripada pelaku. Selain itu, ada tren terhadap kekerasan perempuan di ranah negara yang meningkat sebesar 176%.
Hal itu diungkapkan Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024 yang disampaikan untuk menyambut Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) yang diperingati setiap 8 Maret. Catahu 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada 2023 sebanyak 289.111 kasus. Data tersebut menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan 55.920 kasus, atau sekitar 12%, jika dibandingkan dengan 2022.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8021
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved