Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA korban dugaan perundungan yang diduga terjadi di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, Semarang, berencana akan lapor ke polisi. Kuasa hukum almarhum Aulia Risma Lestari (AR) mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad menyampaikan hal itu.
"Ada tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua lainnya sudah keluar dari PPDS," kata Misyal, Kamis (19/9).
Baca juga : Pascadugaan Perundungan, Kini Terjadi Perubahan Jam Praktik PPDS Undip
Sebelum membuat laporan, kata dia, tiga korban itu sedang diupayakan jaminan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Baca juga : Warga Amerika Diamankan karena Menculik Anak Kecil di Kuta Selatan
"Jaminan pendidikan atas nama mereka, pekerjaan mereka, setelah nanti mereka melapor," tambahnya.
Bahkan ia juga menyebut dalam waktu dekat sudah akan ada penetapan tersangka oleh kepolisian dalam perkara tersebut.
Baca juga : Sebabkan Migrasi, Dampak Pengerukan Pasir Laut pada Ikan dan Biota Laut
Ia menyebut perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang sebagai tindak kriminal luar biasa.
Baca juga : Cekcok di Warung Makan, Seorang Pria Tertembak di Kepala
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilakan jika ada korban lain yang akan melaporkan dugaan perundungan ke polisi.
Ia memastikan kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban yang akan melapor nantinya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes agar jangan sampai pelapor ini terganggu proses belajar-nya," ucapnya.
Seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip, Semarang, AR meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekos-nya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. AR ditemukan meninggal pada 12 Agustus 2024 tersebut. Kematiannya diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. (Ant/H-3)
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Penyidik di Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah akan memanggil ketiga tersangka pada Januari mendatang guna diperiksa melengkapi berkas penyidikan.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu penyerahan daftar nama para senior pelaku perundungan dalam kasus perundungan PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi.
Isu-isu mendasar dalam kesehatan nasional, seperti pemerataan layanan kesehatan, akses obat-obatan, dan peningkatan fasilitas medis, masih jauh dari harapan.
POLDA Jawa Tengah (Jateng) telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Nasser menyayangkan pemerintah malah menghukum institusi pendidikannya atau dalam hal ini PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat - RS Kandou.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved