Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAN Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Fahrial Syam mengatakan rencana diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus memberikan kemudahan akses bagi korban.
Diketahui Kemendikbud-Ristek direncanakan menerbitkan Permendikbud sebagai penguatan dan perluasan peraturan segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan/bullying, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus maupun peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Yang penting korban diberi akses mudah untuk melapor dan bisa tanpa nama atau anonim," ucap Ari saat dihubungi, Minggu (8/9).
Baca juga : Polisi Dalami Bukti Dugaan Perundungan di PPDS Undip
Bullying atau perundungan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan kedokteran.
Ia menjelaskan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sejak 2018 telah menerbitkan Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan. Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.
"SK Dekan ini mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan. Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," ujar Ari.
Baca juga : Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
"Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas," tambahnya.
Ia menegaskan apabila ditemukan kasus perundungan FKUI akan menindak secara tegas. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI.
"Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI," ungkapnya.
Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI. Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan. (Iam)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Togar mengatakan pembukaan PPDS di Undana, Unud dan Unram merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis, khususnya di Indonesia timur.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved