Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DIREKTORAT Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud-Ristek) terus berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan guru non-ASN PPPK di Indonesia.
Ditjen GTK terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara - Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian atau lembaga terkait dalam merumuskan rekomendasi formasi pada seleksi ASN PPPK Guru guna menuntaskan masalah guru non ASN ini.
Sesuai prosedurnya, Ditjen GTK mengajukan rekomendasi formasi berdasarkan kebutuhan guru tiap daerah yang diambil dari data Dapodik. Kemudian dari ajuan tersebut KemenPAN-RB melakukan advokasi kepada tiap pemda terkait pengusulan formasi.
Baca juga : Kebijakan Cleansing Guru Honorer Bukti Gagalnya Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah
“Kami di Ditjen GTK tidak memiliki kewenangan untuk mengunci jumlah formasi akhir, karena ini kewenangan masing-masing daerah. Poin terpenting yang telah kami lakukan adalah dengan memberikan rekomendasi kepada KemenPAN-RB dan pemerintah daerah berdasarkan data kebutuhan guru di tiap daerah,” ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendibud-Ristek, Nunuk Suryani, Sabtu (31/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada seleksi ASN PPPK Guru 2023, Ditjen GTK telah merekomendasikan sejumlah 601.174 formasi guru ASN PPPK, namun total pengusulan formasi pemerintah daerah hanya berjumlah 296.102 orang.
Selain terkait jumlah formasi, tantangan lain dalam hal penuntasan guru non-ASN PPPK ini adalah linieritas bidang studi guru. Dalam penjelasannya, Nunuk mengatakan bahwa guru yang saat ini aktif mengajar masih banyak yang belum linier dengan bidang studi yang dibuka pada seleksi ASN PPPK.
Baca juga : FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan
“Misalnya pada formasi ASN PPPK Guru bagi Guru PAUD di sekolah negeri sangatlah kecil di tiap daerah. Padahal jumlah guru PAUD dan lulusan Pendidikan PAUD cukup besar,” ujarnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Ditjen GTK telah melakukan berbagai relaksasi dari segi regulasi agar ketentuan linieritas ini bisa lebih luas cakupannya dengan memetakan rumpun bidang studi. Dengan begitu, guru-guru dengan pendidikan rumpun tertentu dapat mengajar bidang studi satu rumpun. Sebagai contoh, hal ini sudah dilakukan untuk Guru PAUD, mereka bisa mengikuti ASN PPPK untuk mengisi posisi guru SD kelas rendah.
Selanjutnya, mengenai regulasi terkait pengangkatan guru non-ASN PPPK berdasarkan pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN PPPK atau tenaga non-ASN PPPK di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN PPPK. Hal ini ditegaskan Nunuk Suryani bukan berarti menyebabkan guru non-ASN PPPK yang aktif mengajar menjadi dinonaktifkan. Sebaliknya, Dirjen GTK mendorong guru-guru Non-ASN PPPK untuk mengikuti Seleksi ASN PPPK.
Baca juga : Formasi Guru PPPK ASN Menyesuaikan Usulan Pemda
“Rekrutmen ASN PPPK guru justru merupakan kebijakan yang berpihak pada guru non-ASN PPPK. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang juga meliputi beberapa hal lain, seperti Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Pengembangan Kompetensi, dan Penghargaan,” tuturnya.
Bahkan sebelum program ASN PPPK diinisiasi, pada tahun 2021 tercatat jumlah guru non ASN PPPK di Indonesia mencapai angka 1,3 juta orang. Padahal, guru dengan status ASN di tahun itu berjumlah di sekitar angka yang sama. Hal ini dikarenakan oleh adanya moratorium rekrutmen ASN di tahun 2015 hingga 2018, sehingga tidak ada seleksi atau penerimaan pegawai ASN di semua lembaga/kementerian. Walaupun, dalam hal ini, perekrutan guru tetap dilakukan dalam jumlah yang sangat sedikit (tidak lebih dari 10.000 formasi).
Sebagai catatan, sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 774.999 guru yang sudah diangkat menjadi guru ASN PPPK. Angka tersebut adalah sebuah capaian besar bagi Kemendikbudristek dan Ditjen GTK karena dalam periode tiga tahun, jumlah ASN guru meningkat sebanyak 61%.
Baca juga : Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru ASN PPPK di 2024
“Kami masih memiliki komitmen yang sama terkait peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Ini yang betul-betul dijaga oleh Ditjen GTK, jangan ada pemutusan atau menonaktifkan guru non-ASN PPPK. Karena kita masih membutuhkan mereka dan harus menghargai kerja mereka,” tegas Nunuk.
Menjelang penyelenggaraan Seleksi ASN PPPK 2024, KemenPAN-RB telah menerbitkan Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024 yang tentunya menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan seleksi ASN PPPK guru 2024.
“Kami, Ditjen GTK, sangat mengapresiasi KemenPAN-RB karena telah mengakomodasi usulan kami pada saat diadakan Rapat Koordinasi ASN PPPK sebelumnya di mana terkait P1 tetap menjadi pelamar prioritas dan tetap menggunakan data Dapodik dan data lulusan PPG pada Kemendikbudristek sebagai acuan. Hal ini menjadi kabar gembira untuk kami di Ditjen GTK maupun untuk calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024,” ungkap Nunuk.
Saat ini, Ditjen GTK terus melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan seleksi ASN PPPK guru 2024 dengan KemenPAN-RB maupun dengan anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024 lainnya.
“Selanjutnya setelah KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 ini terbit, maka KemenPAN-RB akan mulai melakukan sosialisasi terkait isi dan kebijakan dari peraturan ini. Untuk selanjutnya diumumkan jumlah formasi yang dibuka serta linimasa seleksinya oleh BKN. Kami masih menunggu kebijakan dari KemenPAN-RB terkait rincian penyelenggaraan. Saat ini, kami mulai melakukan sosialisasi kepada calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024 yang memenuhi kriteria untuk bersiap-siap mendaftar,” tutup Nunuk. (H-2)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
NILAI kekeluargaan merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang hangat, suportif, dan saling menghormati.
Pelatihan ini dirancang dengan sistem berjenjang dan terstruktur, mengacu pada kurikulum nasional, dan berfokus pada pendekatan aplikatif serta teknik pengajaran inspiratif bagi guru PAUD.
Pernyataan Menteri Keuangan yang menganggap penghasilan guru dan dosen sebagai ‘tantangan’ bagi keuangan negara menunjukkan adanya misinterpretasi terhadap amanat konstitusi.
Pemerintah, kata dia, sudah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi seluruh guru di Indonesia agar bisa mengikuti program PPG tersebut.
SEBANYAK 100 titik Sekolah Rakyat dipastikan akan beroperasional, setidaknya di awal Agustus 2025. Itu diperkirakan bakal menampung lebih dari 9.700 siswa.
Pendidikan pada usia dini merupakan fase yang sangat penting bagi tumbuh kembang anak di masa depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved