Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tingkatkan Pengawasan Rutin untuk Hindari Cemaran Obat Dampak Putusan Kasus GGAPA

Devi Harahap
27/8/2024 10:24
Tingkatkan Pengawasan Rutin untuk Hindari Cemaran Obat Dampak Putusan Kasus GGAPA
Ilustrasi(freepik.com)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutus bersalah produsen obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak (GGAPA). Kejadian ini seharusnya menjadi rambut agar pengawasan obat lebih diperketat.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kualitas obat merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh produsen maupun regulator. Sebab hal ini menyangkut nyawa banyak orang.

“Kasus GGAPA yang korbannya ratusan anak itu menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan tidak boleh lengah,” kata Edy di Jakarta pada Selasa (27/8).

Baca juga : DPR Apresiasi Kegiatan ‘LOBO’ Terkait RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Edy menegaskan bahwa adanya cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas pada cemaran bahan baku tidak boleh terulang lagi, begitu juga bentuk keteledoran lainnya terhadap produksi obat di Tanah Air.

“Prinsip cara pembuatan obat yang baik (CPOB) harus benar-benar ditaati,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Edy memaparkan bahwa pedoman terkait pengawasan dan pembuatan obat sudah ada adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2018. Edy berharap agar aturan ini menjadi pedoman yang harus ditaati oleh industri farmasi dan sarana pembuat obat.

Baca juga : DPR Sebut RUU POM Perkuat Kelembagaan BPOM Lakukan Pengawasan

“Harapannya, mutu dan keamanan produk bisa dijamin. Sistem pengawasan dan audit secara berkala harus dijalankan. Tidak serta-merta ketika sertifikat CPOB sudah dikeluarkan, lantas dilepaskan. BPOM di daerah harus terus memantau setiap produksi obat,” jelasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu juga menyebut Komisi IX yang menjadi mitra BPOM terus mengawasi dan menerima keluhan masyarakat atas permasalahan obat.

“Kami meminta agar BPOM terus meningkatkan kualitas alat pengujian obat sebelum beredar di Masyarakat. Yang perlu diingat adalah kualitas penguji SDM obat harus ditingkatkan,” kata Edy.

Baca juga : 1.000 Stakeholder Ikuti Sosialisasi Peraturan BPOM

Edy juga menyinggung perlunya Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. Saat ini yang ada Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). “Ini merupakan salah satu senjata yang disiapkan untuk mengawal ekosistem obat yang terjangkau dan aman,” tuturnya.

Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 ada sembilan fraksi partai yang menyatakan persetujuannya terhadap RUU POM. Adanya persetujuan ini menjadikan RUU POM menjadi usul inisiatif DPR RI. “Payung hukum untuk pengawasan obat dan makan harus segera diwujudkan. Perlu diingat, RUU ini sudah lama tertunda,” tutur Edy.

RUU POM ini diperlukan karena harus ada ‘senjata’ bagi pengawas untuk menciptakan ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan obat, makanan, dan kosmetik.

“Selain itu juga bisa menjadi pedoman bagi industri agar memproduksi obat, makanan, dan kosmetik sesuai dengan standar keamanan di Indonesia,” tandasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya