Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) diharapkan dapat memperkuat lembaga BPOM selaku otoritas pengawasan Obat dan Makanan. Selain itu, RUU POM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat dan menjaga agar obat yang dikonsumsi berkhasiat.
"Undang-undang ini menjadi terasa amat penting setelah muncul kasus gagal ginjal akut yang salah satu penyebabnya diduga karena cemaran obat oleh EG dan DEG dan cemaran lainnya," ujar Darul Siska kepada Parlementaria di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mengakui masih banyak celah dalam pengawasan obat dan makanan. Salah satunya tidak ada keharusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM untuk melakukan pengujian terhadap obat-obatan yang sudah melalui pengujian mandiri oleh produsen obat. Nantinya, hasil uji mandiri itu dilaporkan ke BPOM.
"Jadi, BPOM menerima penjelasan atau keterangan yang ditulis di label obat itu yang dibuat oleh produsen dan kalau sudah di lakukan self assessment, Badan Pengawasan Obat dan Makanan tidak diharuskan lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang. Nah, itu yang kita anggap ada kelemahan dari aturan yang menjadi acuan kerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan," jelas Darul Siska.
Baca juga: Dua Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG di Atas Ambang Batas Aman
Lebih lanjut, Darul menyampaikan saat ini BPOM menjalankan tugas sesuai dengan panduan standar obat Farmakope yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu, BPOM tidak memiliki kewajiban mengawasi produk jadi obat-obatan.
"Nah memang kalau RUU BPOM ini bisa kita selesaikan, sebetulnya kita boleh saja mengatur lebih lengkap, lebih banyak, lebih detail dari segi aturan-aturan yang sudah ada sekarang. Kita berharap, dengan adanya RUU ini, tentu Badan Pengawasan Obat Dan Makanan punya payung hukum yang lebih kuat dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya," katanya.
Terkait pembahasan RUU POM, ia menyampaikan pembahasan RUU tentang POM sudah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan dikirim kembali ke Komisi IX DPR RI untuk kemudian diteruskan ke Rapat Paripurna.
“Komisi IX akan meneruskan ke paripurna dan setelah disahkan dari paripurna akan diteruskan ke Presiden untuk menunggu Surpres, siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas RUU pengawasan obat dan makanan ini bersama DPR RI," tutup politisi dapil Sumatera Barat I ini. (RO/OL-09)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved