Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
UPAYA konservasi untuk kelestarian keanekaragaman hayati menjadi tanggung jawab semua pihak. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Satyawan Pudyatmoko.
“Konservasi jadi tanggung jawab baik itu pemerintah, pengusaha, bisnis, lalu dari pemerintah pun ada pemerintah daerah, akademisi, dan semua masyarakat,” kata Satyawan, Jumat (23/8).
Di pemerintah sendiri misalnya, presiden sudah mengeluarkan Perpres Pengarusutamaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Artinya, konservasi lalu menjadi tanggung jawab semua kementerian yang ada di republik Indonesia dengan tugasnya masing-masing yang tentu saja sangat spesifik,” ucap dia.
Baca juga : RUU KSDHAE Perberat Sanksi Bagi Penjahat Lingkungan
Ia menjelaskan, pemerintah pusat bertugas, baik dalam isu penyangga kehidupan dan ekosistem, untuk menjaga taman nasional, suaka margasatwa, taman wisata alam, cagar alam, juga taman hutan raya. Upaya di pusat juga diperkuat dengan adanya UPT yang ada di daerah.
Selain itu, pemerintah bertugas untuk melakukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. “Ini sudah diatur oleh kita tentang perizinannya, tentang nanti kuotanya, daerah mana yang boleh ditangkap, berapa besar tangkapannya, lalu siapa yang melakukan, itu diatur oleh pemerintah pusat,” ucap dia.
Juga, lanjut Satyawan, pemerintah juga mengatur tentang pemanfaatan jasa lingkungan untuk wisata alam, pemanfaatan jasa lingkungan air, baik itu massa airnya, tenaga air untuk pembangkit listrik, panas bumi dan juga aspek-aspek lain.
Baca juga : Upaya Adaptif Mengatasi Perubahan Iklim
“Dalam kaitannya dengan masyarakat, kita perlu melakukan pembinaan, melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, dengan masyarakat, agar spesies genetik dan ekosistem tetap terjaga,” bebernya.
Ia juga menekankan bahwa peran anak muda sangat penting dalam upaya konservasi. Pasalnya, anak muda merupakan populasi yang cukup besar dan menjadi calon penerus bangsa. Anak muda, menurut dia, bisa melakukan action langsung di lapangan. Misalnya, ikut menanam pohon, ikut mengkampanyekan keanekaragaman hayati, pelepasliaran jenis-jenis satwa. Kedua, juga melakukan advokasi betapa pentingnya konservasi keanekaragaman hayati.
“Karena anak muda sekarang sangat paham terhadap pemanfaatan media sosial, baik Instagram, Facebook, Tiktok, atau lainnya yang juga bisa menyuarakan aspirasi generasi muda, terkait dengan konservasi keanekaragaman hayati. Bagaimana misalnya bersama-sama mengajak semua lapisan masyarakat untuk melakukan gerakan-gerakan konservasi keanekaragaman hayati yang pertama mulai sifatnya individual, sampai nanti menjadi gerakan yang cukup besar,” tutur dia.
Baca juga : Anggaran Rp40 Ribu per Hektare tidak Cukup Kelola Area Konsevasi
Peran ketiga ialah kita yakin bahwa generasi muda itu sangat inovatif, kreatif, sehingga ada beberapa generasi muda yang menjadi inovator yang memberikan solusi terhadap permasalahan konservasi keanekarahaman hayati menurut perspektif anak muda.
“Langkah konkret yang bisa dilakukan anak muda di antaranya,, bisa mendirikan atau bergabung dengan organisasi pemuda yang sudah ada, misalnya di KLHK ada Green Leadership, ada Youth Movement untuk nature, lalu di konservasi sendiri ada misalnya kader konservasi dan juga ada di luar ada Pramuka,” ucap dia.
Pemuda, lanjutnya, bisa memberikan semangat yang lebih untuk organisasi tersebut, dengan cara bergabung dengan organisasi tersebut, lalu melakukan aksi lapangan. “Dengan kampanye itu kita harapkan generasi muda lebih berperan lagi, sehingga gerakan lingkungan menajdi gerakan yang menjadi arus utama untuk penyelamatan lingkkungan saat ini,” pungkas Satyawan. (H-2)
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
PELAKSANAAN Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi daerah.
Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional.
TUMBUHAN air eceng gondok memang seringkali dianggap hama. Anggapan itu tidak sepnuhnya salah, namun bagaimana mengubah enceng gondok bisa menjadi sumber penghasilan dan solusi lingkungan?
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
DESA Panji Anom, Kabupaten Buleleng (Bali Utara), dan Desa Abiansemal, Kabupaten Badung (Bali Selatan) bersama SW Indonesia menjawab dua tantangan besar di masyarakat.
Tim mahasiswa Sampoerna University mempresentasikan Green Asphalt, sebuah inovasi dari Plastic Waste for Sustainable Pavement Centre (PWSPC) Sampoerna University.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved