Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) telah disetujui untuk dibahas di pembahasan tingkat dua. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi IV dengan KLHK, KKP, Kementan, Mendagri, Menkumham dan Komite II DPD RI.
Dalam RUU tersebut, panja menyepakati penambahan, penghapusan dan perubahan bab serta perubahan pasal dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di antaranya, penegakan hukum terkait tindak kejahatan tanaman dan satwa liar serta penyelewengan wilayah konservasi akan diperberat sanksinya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengungkapkan, dalam RUU tersebut panja telah menyepakati adanya pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Hari Bumi, Momentum untuk Sadari Peran Penting Masyarakat Adat
“Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan sistem perumusan kumulatif dan bukan alternatif. Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan batasan hukuman mimimal dan maksimal,” kata Budi, Kamis (13/6).
Selain itu, dalam RUU KSDHAE, akan ada pemberatan sanksi atas tindak pidana oleh korporasi. Hal lainnya dalam penegakan hukum ialah adanya penguatan kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum.
Substansi lain yang diperkuat dalam RUU KSDHAE ialah pengaturan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat. Selain itu memperkuat peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Perusahaan Tambang Mesti Lindungi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem
Di samping itu, terdapat pengaturan dalam ketentuan peralihan mengenai pencabutan pasal 33 dan pasl 69 huruf c UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terkait larangan pemanfaatan sumber daya air di dalam kawasan konservasi.
Budi menyatakan, RUU KSDHAE juga telah menyepakati adanya penggantian norma atau frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, penggantian frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal preservasi. Lainnya ialah penghapusan mengenai taman buru.
Budi mengatakan, pembahasan mengenai RUU KSDHAE di tingkat satu merupakan proses yang panjang. Namun demikian, berkat kerja keras semua pihak, ia berharap RUU KSDHAE akan memperkuat pengelolaan sumber daya di Indonesia untuk kesejahteraan masyarkat.
“Dalam proses pembahasan pada rapat panja, terjadi dinamika yang cukup dinamis sehingga proses pembahasan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ucap Budi.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
IRONWOOD Steak & Grill, steakhouse premium dengan filosofi “Steakhouse with Vibrant Soul of Asian Cuisine" menghadirkan sebuah perhelatan kuliner inovatif bertajuk Steak Wars.
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem kesehatan nasional justru dinilai minim koordinasi antarkementerian dan berpotensi merugikan
Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menilai pulau kucing yang diwacanakan dibuka di Kepulauan Seribu berisiko mengganggu ekosistem. Menurutnya, wacana itu tak perlu diteruskan.
Mendaratnya kembali berbagai jenis penyu di Amping Parak disebabkan gencarnya kampanye perlindungan penyu di kawasan tersebut oleh penggerak konservasi.
BUPATI Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menetapkan kawasan Kekah sebagai kawasan konservasi resmi yang juga akan menjadi ikon daerah.
Berlokasi di Cemare Eco Green Mangrove Society, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kegiatan ini melibatkan penanaman 1.000 pohon mangrove.
Melalui program ini, PHE ONWJ menegaskan perannya sebagai pelaku industri migas yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Tahun ini, IAPVC ke-34 dibuka mulai 12 Juni hingga 30 Agustus 2025 dengan tema The Picture of Nature’s Secret.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved