Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) telah disetujui untuk dibahas di pembahasan tingkat dua. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi IV dengan KLHK, KKP, Kementan, Mendagri, Menkumham dan Komite II DPD RI.
Dalam RUU tersebut, panja menyepakati penambahan, penghapusan dan perubahan bab serta perubahan pasal dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di antaranya, penegakan hukum terkait tindak kejahatan tanaman dan satwa liar serta penyelewengan wilayah konservasi akan diperberat sanksinya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengungkapkan, dalam RUU tersebut panja telah menyepakati adanya pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Hari Bumi, Momentum untuk Sadari Peran Penting Masyarakat Adat
“Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan sistem perumusan kumulatif dan bukan alternatif. Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan batasan hukuman mimimal dan maksimal,” kata Budi, Kamis (13/6).
Selain itu, dalam RUU KSDHAE, akan ada pemberatan sanksi atas tindak pidana oleh korporasi. Hal lainnya dalam penegakan hukum ialah adanya penguatan kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum.
Substansi lain yang diperkuat dalam RUU KSDHAE ialah pengaturan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat. Selain itu memperkuat peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Perusahaan Tambang Mesti Lindungi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem
Di samping itu, terdapat pengaturan dalam ketentuan peralihan mengenai pencabutan pasal 33 dan pasl 69 huruf c UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terkait larangan pemanfaatan sumber daya air di dalam kawasan konservasi.
Budi menyatakan, RUU KSDHAE juga telah menyepakati adanya penggantian norma atau frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, penggantian frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal preservasi. Lainnya ialah penghapusan mengenai taman buru.
Budi mengatakan, pembahasan mengenai RUU KSDHAE di tingkat satu merupakan proses yang panjang. Namun demikian, berkat kerja keras semua pihak, ia berharap RUU KSDHAE akan memperkuat pengelolaan sumber daya di Indonesia untuk kesejahteraan masyarkat.
“Dalam proses pembahasan pada rapat panja, terjadi dinamika yang cukup dinamis sehingga proses pembahasan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ucap Budi.
Wamen UMKM Helvi Moraza menegaskan pentingnya penguatan ekosistem usaha, konektivitas rantai pasok, serta digitalisasi layanan agar UMKM
CIFOR-ICRAF Indonesia bersama Kelompok Kerja Solutions for Integrated Land and Seascape Management in Indonesia (Pokja SOLUSI) Sulawesi Tengah menggelar konsultasi publik.
kemandirian daerah dapat dicapai melalui penguatan regulasi inovasi dan perluasan replikasi praktik-praktik yang terbukti efektif.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan kolaborasi multisektor merupakan fondasi utama bagi penguatan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Sebanyak 123.320 bibit pohon ditanam di Jawa Barat dalam rangka program Penanaman Vegetasi untuk Mitigasi, bertepatan dengan Hari Pohon Sedunia.
Peningkatan kualitas pendidikan di daerah merupakan upaya strategis dalam memperkuat daya saing bangsa.
PRESIDEN Prabowo Subianto memulai rangkaian lawatan luar negeri ke Inggris dan Swis dengan agenda penguatan kerja sama ekonomi, pendidikan, serta komitmen konservasi lingkungan
Pengelolaan kawasan konservasi ini juga mengintegrasikan kearifan lokal dan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga sumber daya laut.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
UNTUK pertama kalinya di Indonesia, para peneliti mengonfirmasi temuan neonatal atau bayi hiu paus di alam liar. Bayi hiu paus tersebut berukuran hanya sekitar 135–145 sentimeter.
Target penanaman satu juta pohon bukan sekadar angka, melainkan gerakan besar untuk membangkitkan kepedulian warga terhadap pelestarian Merapi.
Memasuki musim hujan lokasi ditemukannya fosil gajah purba di Patiayam itu rawan tergenang air yang bisa merusak fosil bersejarah itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved