Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) telah disetujui untuk dibahas di pembahasan tingkat dua. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi IV dengan KLHK, KKP, Kementan, Mendagri, Menkumham dan Komite II DPD RI.
Dalam RUU tersebut, panja menyepakati penambahan, penghapusan dan perubahan bab serta perubahan pasal dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di antaranya, penegakan hukum terkait tindak kejahatan tanaman dan satwa liar serta penyelewengan wilayah konservasi akan diperberat sanksinya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengungkapkan, dalam RUU tersebut panja telah menyepakati adanya pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Hari Bumi, Momentum untuk Sadari Peran Penting Masyarakat Adat
“Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan sistem perumusan kumulatif dan bukan alternatif. Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan batasan hukuman mimimal dan maksimal,” kata Budi, Kamis (13/6).
Selain itu, dalam RUU KSDHAE, akan ada pemberatan sanksi atas tindak pidana oleh korporasi. Hal lainnya dalam penegakan hukum ialah adanya penguatan kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum.
Substansi lain yang diperkuat dalam RUU KSDHAE ialah pengaturan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat. Selain itu memperkuat peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Perusahaan Tambang Mesti Lindungi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem
Di samping itu, terdapat pengaturan dalam ketentuan peralihan mengenai pencabutan pasal 33 dan pasl 69 huruf c UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terkait larangan pemanfaatan sumber daya air di dalam kawasan konservasi.
Budi menyatakan, RUU KSDHAE juga telah menyepakati adanya penggantian norma atau frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, penggantian frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal preservasi. Lainnya ialah penghapusan mengenai taman buru.
Budi mengatakan, pembahasan mengenai RUU KSDHAE di tingkat satu merupakan proses yang panjang. Namun demikian, berkat kerja keras semua pihak, ia berharap RUU KSDHAE akan memperkuat pengelolaan sumber daya di Indonesia untuk kesejahteraan masyarkat.
“Dalam proses pembahasan pada rapat panja, terjadi dinamika yang cukup dinamis sehingga proses pembahasan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ucap Budi.
LIGA Esports Nasional 2025 resmi dimulai. Ajang puncak kompetisi Esports Indonesia ini kembali hadir dengan format liga berjenjang yang terdiri dari Liga 3, Liga 2, dan Liga 1.
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Forum ini sangat diperlukan karena dapat memberikan masukan lebih jauh tentang pengembangan EV di Indonesia.
Saat ini, populasi elang jawa diperkirakan hanya sekitar 511 pasang, tersebar di 74 patch habitat dengan luas total sekitar 10.804 km persegi atau sekitar 8,4% dari luas Pulau Jawa.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
IRONWOOD Steak & Grill, steakhouse premium dengan filosofi “Steakhouse with Vibrant Soul of Asian Cuisine" menghadirkan sebuah perhelatan kuliner inovatif bertajuk Steak Wars.
Revitalisasi ini akan mengusung konsep zonasi satwa, yaitu penataan berdasarkan klasifikasi habitat, jenis satwa, serta kebutuhan ekologisnya.
Konservasi yang ideal harus dilakukan di habitat asli gajah yang masih menyediakan pakan dan air alami, bukan di areal bekas perkebunan atau dekat permukiman.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap ekosistem akibat perubahan iklim dan pembangunan, upaya konservasi menjadi semakin penting dan mendesak.
LANGKAH pemerintah dipuji karena berani menutup lahan sawit ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Dalam satu tahun terakhir, lebih dari 7.600 telur penyu berhasil ditemukan dan diselamatkan di Pulau Serangan. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 telur berhasil menetas menjadi tukik.
POPULASI kera hidung panjang atau Bekantan (nasalis larvatus) di pusat konservasi Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved