Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH saat ini sedang merumuskan rancangan untuk merevisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan berbagai kualitas kebijakan dan kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia, di antaranya adalah pengaturan anggaran pendidikan, karir dan kompetensi guru hingga jalur dan jenis institusi pendidikan.
Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi X, Lestari Moerdijat mendorong agar RUU Sisdiknas nantinya bisa lebih inovatif dan dapat menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional. Dengan RUU Sisdiknas yang baru tersebut, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pendidikan yang dapat diukur, pembiayaan yang dapat diprediksi juga keterlibatan masyarakat yang lebih besar.
“Kami melihat bahwa hari ini sistem pengolahan dan pengakomodiran sistem pemenuhan pendidikan masih belum menjadi prioritas. Pendidikan masih dianggap sebagai komoditas dan masyarakat adalah pasar. Kita masih berputar dengan masalah tenaga kependidikan di sekolah, infrastruktur pembelajaran dan pemerataan pendidikan termasuk fasilitas penunjang,” katanya pada Forum Diskusi Terfokus di Gedung DPR RI pada Rabu (21/8).
Baca juga : Jadikan PAUD Bagian Proses Pembangunan Karakter Anak Bangsa
Perempuan yang kerap disapa Ririe itu menjelaskan bahwa penting untuk menghimpun berbagai pendapat dari para ahli di bidang pendidikan dan menerapkan kolaborasi pentahelix dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
“Karena kami menyadari bahwa perubahan hanya bisa dilakukan apabila kita semua bergandengan tangan. Kami sangat mempercayai yang namanya pentahelix dan kolaborasi dengan civil society di dalam sektor politik, bisnis, dan pemerintahan. Kami percaya bahwa sinkronisasi pemikiran-pemikiran ini yang akan membawa kita untuk mampu bersama-sama membenahi dan mengisi ruang kosong dalam pendidikan kita saat ini,” tuturnya.
Selain itu, salah satunya persoalan yang disampaikan Ririe dalam forum tersebut adalah keberadaan UU Sisdiknas yang belum dapat mengatasi persoalan partisipasi masyarakat seperti keluarga dan orang tua dalam pendidikan. Padahal, seharusnya orang tua dan keluarga menjadi penanggung jawab utama pendidikan anak sebelum sekolah.
Baca juga : Permasalahan Berulang, Transparansi Pelaksanaan PPDB Harus Ditingkatkan
“Dari hasil diskusi internal, saya mendapatkan catatan bahwa hari ini terjadi kekeliruan pemahaman tentang pendidikan dan persekolahan yang sangat mempengaruhi tata kelola pembelajaran secara nasional. Banyak sekali kemudian keputusan-keputusan yang diambil adalah keputusan-keputusan atau penyelesaian-penyelesaian yang sifatnya adalah symptomatic solution,”
Menurut Ririe, sistem pendidikan nasional, harus bisa berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945. Dikatakan bahwa pendidikan nasional yang ada dalam pandangannya harus berpusat terhadap pengembangan potensi peserta dan pemerataan akses.
“Serta adanya kesempatan pendidikan yang sesungguhnya bagi seluruh lapisan masyarakat adalah hak bagi seluruh banyak negara Indonesia. Dan atas itu semua, bagaimana kita bersama-sama lewat RUU Sidiknas ini bisa menghubungkannya dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya. (H-2)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukannya upaya antisipatif dalam menyikapi dampak konflik global terhadap perekonomian nasional.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan menunggu arahan Presiden Prabowo soal keputusan MK mengenai sekolah gratis.
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Meski akan ada beberapa perubahan mendasar dari UU Sisdiknas 2003, tentu masih banyak hal yang substansinya relevan.
DPR sudah menolak rencana revisi UU Sisidiknas untuk periode saat ini karena membutuhkan pembahasan yang lebih dalam dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved