Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menyerahkan manfaat beasiswa total senilai Rp172,5 juta kepada anak peserta yang meninggal dunia. Uang tunai beasiswa akan diberikan bertahap setahun sekali kepada anak peserta mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, mengatakan timnya menyerahkan langsung simbolis manfaat beasiswa tersebut kepada ahli waris peserta di Jakarta Barat.
”Peserta yang meninggal atas nama Arif Nurzaman tercatat sebagai tenaga kerja di PT GLD. Sebelumnya istri peserta selaku ahli waris yaitu Puji Srirahayu juga menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta,” ungkap Rommi.
Baca juga : Biduk Baru Anak Pedalaman Papua Wujudkan Mimpi Mendiang Sang Ayah
Dikatakan, saat ini anak dari peserta masih balita. Namun ketika memasuki masa sekolah misalkan TK, anak peserta berhak mendapatkan manfaat uang tunai beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Beasiswa diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian pendidikan TK sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. Serta, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Menurut Rommi, manfaat beasiswa ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal kesejahteraan keluarga pekerja. Salah satu tujuannya agar anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak putus sekolah jika si peserta meninggal dan kehilangan penghasilan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Dorong Serikat Buruh Desak Pemberi Kerja agar Taati Aturan
"Manfaat beasiswa merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rommi. Jika dalam kasus JKK meninggal maka beasiswa langsung dapat diterima oleh ahli waris tanpa ada perhitungan masa iuran. Namun jika kasus JKM, maka manfaat beasiswa akan berlaku setelah peserta memenuhi masa iuran minimal tiga tahun.
Syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu, anak usia sekolah, belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
Manfaat beasiswa ini berlaku untuk dua orang anak peserta. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beasiswa akan tetap diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. "Tentunya kami berharap program beasiswa ini dapat berdampak bagi kelangsungan pendidikan anak para peserta. Sehingga tidak ada lagi kasus putus sekolah jika sewaktu-waktu tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan atau kematian sehingga anak-anak dapat mewujudkan cita-citanya melalui pendidikan yang tinggi," terang Rommi. (Z-3)
Pemilihan Puteri Indonesia bukan hanya melihat dari sisi atau aspek beauty dan behaviour, tetapi juga aspek brain.
Tingginya angka pengangguran bisa berkurang dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Indonesia
Mereka memberikan wawasan mendalam soal peluang karier di PT Pos Indonesia bagi mahasiswa ULBI,
Program ini menjadi momentum penting dalam menawarkan kesempatan kepada calon mahasiswa baru untuk bergabung dengan program beasiswa dan ikatan dinas Pos indonesia.
Puluhan mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, Jawa Barat, tak bisa mengisi KRS sebagai syarat mengikuti bangku perkuliahan karena biaya semester menunggak selama satu tahun.
Kami bersyukur, calon mahasiswa yang diterima pada gelombang pertama telah memenuhi ekspektasi Pos Indonesia
Secara simbolis, santunan diberikan langsung oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian di Kantor PT Wahana Multi Selaras (Westbike) di Jakarta.
Ahli waris dari Andryanto Kurniawan, pegawai non-ASN pada BPH Migas, mendapat santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp307 juta.
Santunan ini merupakan penyempurnaan program Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel terkait santunan kematian. Sebelumnya, masyarakat mendapatkan santunan sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran, dua dari lima orang korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung sejak 14 November 2023.
Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap para pekerja yang melaksanakan tugasnya yang dapat mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.
BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan kematian dan manfaat beasiswa anak sebesar Rp657 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved