Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN kontroversial seorang alumni penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), Dwi Sasetyaningtyas, yang menyinggung status kewarganegaraan anaknya memicu diskusi publik yang luas. Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan menilai kasus ini harus menjadi momentum refleksi mendalam bagi pemerintah dalam mengelola talenta terbaik bangsa.
Rektor Institut Media Digital Emtek (IMDE), Totok Amin Soefijanto, menyoroti bahwa masalah utama bukan sekadar pada pilihan pribadi, melainkan pada ekspresi yang dianggap merendahkan (derogatif) serta lemahnya sistem pengawasan pasca-studi bagi para penerima beasiswa.
Menurut Totok, Indonesia perlu mencontoh ketegasan sistem beasiswa internasional seperti Fulbright dari Amerika Serikat. Dalam sistem tersebut, terdapat mekanisme kendali yang ketat antara State Department dan pihak imigrasi untuk memastikan alumni kembali ke tanah air setelah masa practical training selesai.
“Kalau dulu beasiswa Fulbright, ada kewajiban penerimanya untuk kembali ke Indonesia selama 2 tahun. Kendalinya ada di State Department dan Imigrasi AS waktu itu. Ketika masanya habis, ya harus pulang, visa tidak bisa diperpanjang lagi,” ujar Totok kepada Media Indonesia, Selasa (24/2/).
Ia mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan di Indonesia terhadap para alumni yang telah menyelesaikan studinya di luar negeri. Tanpa mekanisme yang jelas, aturan kewajiban kembali ke tanah air bagi penerima beasiswa LPDP sulit untuk ditegakkan secara maksimal.
Selain faktor regulasi, para alumni seringkali menghadapi dilema profesional. Banyak bidang keahlian spesifik yang didapat di luar negeri belum memiliki ekosistem pekerjaan atau standar remunerasi yang sepadan di Indonesia.
“Apakah mau dipaksakan untuk pulang? Harapannya, yang bersangkutan dapat menciptakan lapangan kerja. Itu idealnya, tapi sekarang ini kan start up sedang disorot dan cenderung mandek,” lanjut Totok.
Kondisi ekonomi dan sosial di dalam negeri, termasuk isu korupsi, disinyalir menjadi faktor yang membuat sebagian alumni merasa pesimistis atau hopeless terhadap kondisi Tanah Air.
Solusi jangka panjang yang ditawarkan adalah pengintegrasian LPDP ke dalam rencana strategis nasional melalui manpower planning (perencanaan ketenagakerjaan). Totok menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan setiap talenta yang disekolahkan memiliki penempatan yang jelas melalui ikatan dinas atau penugasan strategis.
“Seharusnya, LPDP menjadi bagian dari rencana strategis Indonesia agar bakat-bakat terbaik bangsa ini dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kita masih perlu banyak berbenah dalam pengelolaan beasiswa ini,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak pemerintah masih enggan memberikan tanggapan mendalam terkait isu ini. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar Mangihut Simatupang, menyatakan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. (Z-10)
Simak kronologi lengkap kasus Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP yang viral karena konten "Cukup Saya WNI" hingga berujung sanksi blacklist permanen.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
LPDP akan memanggil AP, suami dari DS terkait video viral paspor Inggris anak.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dikenai sanksi.
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved