Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kepala Desa Tolak Teken Surat Waris, Ibu Enam Anak Terancam Kehilangan Haknya

Januari Hutabarat
15/8/2024 13:57
Kepala Desa Tolak Teken Surat Waris, Ibu Enam Anak Terancam Kehilangan Haknya
surat ahli waris milik Elida Pasaribu(28), ibu dari enam anak hingga saat ini belum ditanda tangani Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu.(MI/Januari Hutabarat)

Elida Pasaribu (28) penduduk Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, terancam kehilangan hak ahli waris setelah sang suami meninggal pada 07 November 2023 lalu. Hal tersebut diakibatkan kepala desa setempat menolak menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris.

Elida Pasaribu (28) Kamis (15/8) menuturkan dirinya telah berupaya membujuk Kepala Desa Sirpangbolon untuk menandatangani surat ahli waris tersebut namun tak kunjung berhasil.

"Saat saya mengajukan surat ahli waris tersebut, Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu, justru melontarkan kalimat yang terkesan arogan, silahkan laporkan kemana saja, saya tidak akan menandatangani surat ahli waris itu," ujarnya Elida menirukan.

Baca juga : Bawaslu Gaungkan Netralitas Kepala Desa saat Pilkada 2024

Menurut Elida, dirinya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Camat Garoga, namun kepala desa tetap bertahan untuk tidak menandatangani surat ahli waris tersebut.

"Sejak suami saya meninggal dunia saya harus berjuang sendiri untuk menghidupi ke enam anak saya yang masih kecil. Sedangkan surat ahli waris yang saya ajukan sebagai syarat untuk mendapatkan dana dari salah satu asuransi milik suami saya. Akibatnya hingga saat ini dana tersebut tidak berhasil saya terima," katanya.

Menurut Elida, awal permasalahan itu terjadi karena dirinya bersama keluarga besar memilih calon kepala desa yang lain pada pemilhan kepala desa pada 2023 lalu. "Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 bersama keluarga kami memilih calon kepala desa yang lain namun yang kami dukung kalah," katanya.

Baca juga : Preman Merajalela Diduga Peliharaan Kepala Desa Sirpangbolon

"Sejak Marulam Pasaribu berhasil menang dan menjadi kepala desa aktif, kami tidak dilayani setiap berurusan dengan kepala desa," ujarnya mengakhiri.

Marulam Pasaribu dihubungi Kamis (15/8) terkait pembubuhan tanda tangan pada surat hak ahli waris milik Elida Pasaribu, tidak berhasil.

Mangapang Simamora, Sekretaris Inspektorat mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa tersebut. Ia berharap agar kepala desa menandatangani surat dimaksud demi masa depan ibu tersebu dan keenam anaknya.

Kejadian ini juga sudah diberitahukan kepada PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing namun hingga saat ini tidak ditanggapi. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya