Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Elida Pasaribu (28) penduduk Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, terancam kehilangan hak ahli waris setelah sang suami meninggal pada 07 November 2023 lalu. Hal tersebut diakibatkan kepala desa setempat menolak menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris.
Elida Pasaribu (28) Kamis (15/8) menuturkan dirinya telah berupaya membujuk Kepala Desa Sirpangbolon untuk menandatangani surat ahli waris tersebut namun tak kunjung berhasil.
"Saat saya mengajukan surat ahli waris tersebut, Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu, justru melontarkan kalimat yang terkesan arogan, silahkan laporkan kemana saja, saya tidak akan menandatangani surat ahli waris itu," ujarnya Elida menirukan.
Baca juga : Bawaslu Gaungkan Netralitas Kepala Desa saat Pilkada 2024
Menurut Elida, dirinya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Camat Garoga, namun kepala desa tetap bertahan untuk tidak menandatangani surat ahli waris tersebut.
"Sejak suami saya meninggal dunia saya harus berjuang sendiri untuk menghidupi ke enam anak saya yang masih kecil. Sedangkan surat ahli waris yang saya ajukan sebagai syarat untuk mendapatkan dana dari salah satu asuransi milik suami saya. Akibatnya hingga saat ini dana tersebut tidak berhasil saya terima," katanya.
Menurut Elida, awal permasalahan itu terjadi karena dirinya bersama keluarga besar memilih calon kepala desa yang lain pada pemilhan kepala desa pada 2023 lalu. "Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 bersama keluarga kami memilih calon kepala desa yang lain namun yang kami dukung kalah," katanya.
Baca juga : Preman Merajalela Diduga Peliharaan Kepala Desa Sirpangbolon
"Sejak Marulam Pasaribu berhasil menang dan menjadi kepala desa aktif, kami tidak dilayani setiap berurusan dengan kepala desa," ujarnya mengakhiri.
Marulam Pasaribu dihubungi Kamis (15/8) terkait pembubuhan tanda tangan pada surat hak ahli waris milik Elida Pasaribu, tidak berhasil.
Mangapang Simamora, Sekretaris Inspektorat mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa tersebut. Ia berharap agar kepala desa menandatangani surat dimaksud demi masa depan ibu tersebu dan keenam anaknya.
Kejadian ini juga sudah diberitahukan kepada PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing namun hingga saat ini tidak ditanggapi. (N-2)
Prabowo datang bersama tim suksesnya, yakni Ridwan kamil dan pengurus pusat Partai Gerindra Dedi Mulyadi.
Prabowo menegaskan kehadirannya di Rakerda Apdesi merupakan undangan, bukan untuk meminta dukungan.
Kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus menjaga netralitas pemilu.
Kejaksaan tidak pernah mengundang kades se-Kabupaten Bogor
Bimtek ratusan kepala Desa dan belasan Lurah di Kabupaten Bogor, merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa
Pemerintah daerah menunggu revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa tersebut diformalkan dalam bentuk produk hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved