Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Elida Pasaribu (28) penduduk Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, terancam kehilangan hak ahli waris setelah sang suami meninggal pada 07 November 2023 lalu. Hal tersebut diakibatkan kepala desa setempat menolak menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris.
Elida Pasaribu (28) Kamis (15/8) menuturkan dirinya telah berupaya membujuk Kepala Desa Sirpangbolon untuk menandatangani surat ahli waris tersebut namun tak kunjung berhasil.
"Saat saya mengajukan surat ahli waris tersebut, Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu, justru melontarkan kalimat yang terkesan arogan, silahkan laporkan kemana saja, saya tidak akan menandatangani surat ahli waris itu," ujarnya Elida menirukan.
Baca juga : Bawaslu Gaungkan Netralitas Kepala Desa saat Pilkada 2024
Menurut Elida, dirinya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Camat Garoga, namun kepala desa tetap bertahan untuk tidak menandatangani surat ahli waris tersebut.
"Sejak suami saya meninggal dunia saya harus berjuang sendiri untuk menghidupi ke enam anak saya yang masih kecil. Sedangkan surat ahli waris yang saya ajukan sebagai syarat untuk mendapatkan dana dari salah satu asuransi milik suami saya. Akibatnya hingga saat ini dana tersebut tidak berhasil saya terima," katanya.
Menurut Elida, awal permasalahan itu terjadi karena dirinya bersama keluarga besar memilih calon kepala desa yang lain pada pemilhan kepala desa pada 2023 lalu. "Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 bersama keluarga kami memilih calon kepala desa yang lain namun yang kami dukung kalah," katanya.
Baca juga : Preman Merajalela Diduga Peliharaan Kepala Desa Sirpangbolon
"Sejak Marulam Pasaribu berhasil menang dan menjadi kepala desa aktif, kami tidak dilayani setiap berurusan dengan kepala desa," ujarnya mengakhiri.
Marulam Pasaribu dihubungi Kamis (15/8) terkait pembubuhan tanda tangan pada surat hak ahli waris milik Elida Pasaribu, tidak berhasil.
Mangapang Simamora, Sekretaris Inspektorat mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa tersebut. Ia berharap agar kepala desa menandatangani surat dimaksud demi masa depan ibu tersebu dan keenam anaknya.
Kejadian ini juga sudah diberitahukan kepada PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing namun hingga saat ini tidak ditanggapi. (N-2)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved