Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemenko PMK Soroti Senioritas Dunia Pendidikan Kedokteran

M Iqbal Al Machmudi
19/8/2024 23:44
Kemenko PMK Soroti Senioritas Dunia Pendidikan Kedokteran
Ilustrasi mahasiswa kedokteran(MI / Amir MR)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti senioritas di dunia kesehatan yang dinilai sering disalahartikan sehingga merugikan junior dan cenderung mengarah pada aksi perundungan.

"Mau tidak mau terkadang itu terkait dengan senioritas di bawah pendidikan profesi. Tingkat senioritas itu memegang peranan sangat penting sehingga terkadang disalahartikan atau dimanfaatkan untuk ospek juniornya," kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Aksi perundungannya seperti menggantikan jadwal praktek, menjaga tunggu, atau hal berat lainnya yang di luar pendidikan keprofesian. Sehingga hal itu harus didengar dari para asosiasi dokter.

Baca juga : Anggota DPR RI Putih Sari Kecam Perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis

Profesi memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi. Ketika sudah di luar itu semua dan memberatkan orang lain maka harus ditelaah kembali apakah mengandung unsur perundungan.

"Kita akan coba akan koordinasikan dan kami sedang mengumpulkan data dari beberapa kementerian/lembaga untuk kita segera adakan rapat koordinasi terpadu terkait dengan ini. Termasuk juga perwakilan kampus nanti karena kan prodi-prodi spesialis," ungkapnya.

Sebelumnya terjadi dugaan kasus perundungan yang terjadi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad). Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat menjatuhkan hukuman pemecatan pada 2 pelaku yang terbukti melakukan perundungan. Kemudian sebanyak 7 orang yang terbukti melakukan perundungan dengan kategori ringan-sedang diberikan perpanjangan studi.

"Tindak tegasnya sebagaimana yang saya katakan biasanya kita rekomendasi langsung ditangani pihak yang berwenang jika terbukti ada tindakan pidana. Tapi dalam konteks kelembagaan pendidikan tentu adalah bagian kita mendukung informasi saksi dan sejelas mungkin sehingga memberikan kemudahan pihak berwajib memberikan tindakan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya