Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) tak kunjung dibahas dan disahkan karena berpotensi menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat adat.
“Pembahasan awal pemerintah belum (ada), karena ini inisiatif dari DPR, sebenarnya ketika membangun IKN ini jadi momentum untuk menyelesaikan UU masyarakat adat. Tapi justru dengan adanya undang-undang ini (dipandang) bisa menghambat PSN atau proyek strategis nasional yang kebetulan banyak bertabrakan dengan kepentingan masyarakat adat,” katanya di Jakarta pada Senin (12/8).
Luluk menjelaskan desakan dari masyarakat sipil khususnya koalisi masyarakat adat dalam memperjuangkan RUU ini belum maksimal sehingga tak dilihat sebagai suatu yang urgen bagi negara.
Baca juga : Kepastian Pembangunan IKN Akan Dibahas Intensif Pemerintah Baru dan DPR
“Ada tiga hal yang membuat kenapa RUU itu bisa cepat yaitu pertama karena ada tekanan publik yang sangat mendesak dan kedua karena ada desakan dari pemerintah. Jika Pemerintah sudah mendesak biasanya RUU bisa selesai dalam hitungan hari, dan yang ketiga adalah karena dianggap sangat urgent sebagai sebuah kebutuhan bangsa,” jelasnya.
Melihat dinamika di legislatif yang masih tak satu suara mengenai pengesahan RUU MHA ini, Luluk mengira akan sulit meloloskan RUU tersebut menjadi UU pada periode ini, ia pun berharap RUU ini dapat dibahas lebih lanjut pada DPR periode 2024-2029.
“Kalau tahun ini rasanya tidak mungkin disahkan karena (alasan) waktu. Kita dalam waktu yang sangat dekat ini kita masih punya beberapa rancangan undang-undang yang itu juga sudah dipesan oleh pemerintah misalnya ada RUU TNI dan Polri,” jelasnya.
Baca juga : Komisi V DPR RI Soroti Progres Jalan Tol dan Infrastruktur Transportasi Jelang HUT RI di IKN
Luluk menuturkan bahwa RUU MHA menjadi salah satu aturan yang sejalan dengan konvensi internasional yang terkait dengan perlindungan Indigenous people, salah satunya konvensi CEDAW yang telah ditandatangani Indonesia sejak 40 tahun lalu.
“Masyarakat adat ini fraksi-fraksi tidak bulat jadi ada beberapa yang masih keberatan walaupun keberatan itu saya tidak mengerti apa dasarnya, karena Indonesia ini memang Bhinneka Tunggal Ika artinya ada pengakuan terhadap entitas masyarakat adat itu sudah semestinya (ada),” imbuhnya.
Kendati demikian, Luluk mengatakan bahwa pada akhirnya, DPR khususnya komisi IV menyiasati perlindungan masyarakat adat dengan memasukkannya dalam UU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (KSDHE) agar investasi yang hadir tidak mengganggu hak-hak masyarakat ada.
Baca juga : Gus Imin Sebut hanya Ketua DPR yang Upacara di IKN
“Minimal ada yang terkait dengan perlindungan hak masyarakat adat, pengakuan yang terkait ke hutan adat dan berbagai ekosistemnya. Kita juga membuat pengaturan terkait investasi yang tidak diperkenankan memasuki wilayah adat sepanjang tidak ada persetujuan dari pemangku adat. Sementara ini bisa kita gunakan untuk bisa melindungi hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk menjelaskan bahwa meski RUU MHA ini berpotensi carry over pada pemerintahan mendatang, namun pembahasannya tidak harus mengulang kembali dari nol. Lulu juga menekankan bahwa masifnya pembangunan, seharusnya menjadi momentum secara politis bagi masyarakat adat agar bisa menyuarakan lebih keras.
“Jadi ada beberapa yang carry over, tetapi RUU masyarakat ada tidak dihapus dari daftar. Kalau saya tidak salah juga masuk dalam daftar yang bisa dilanjutkan ke periode berikutnya tetapi tidak dari nol, jadi tinggal melanjutkan saja,” tandasnya. (H-2)
Menjaga kelestarian lingkungan hidup harus dimulai sejak dini, sehingga menjadi kebiasaan hingga dewasa.
Nantinya BUMD-BUMD di Jakarta akan berbagi ilmu atau pengetahuan mengenai pengelolaan infrastruktur berdasarkan pengalaman mengerjakan pembangunan di Jakarta agar bisa diterapkan di IKN.
DIAN Rana, kreator konten asal Kalimantan Timur, menjadi salah satu saksi hidup pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dari semula hutan belantara sampai berdirinya Istana Negara Nusantara.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menggelar kunjungan kerja selama dua hari di Ibu Kota Nusantara (IKN), 28 hingga 29 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengungkapkan perubahan drastis BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN sejak awal kepemimpinannya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved