Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) tak kunjung dibahas dan disahkan karena berpotensi menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat adat.
“Pembahasan awal pemerintah belum (ada), karena ini inisiatif dari DPR, sebenarnya ketika membangun IKN ini jadi momentum untuk menyelesaikan UU masyarakat adat. Tapi justru dengan adanya undang-undang ini (dipandang) bisa menghambat PSN atau proyek strategis nasional yang kebetulan banyak bertabrakan dengan kepentingan masyarakat adat,” katanya di Jakarta pada Senin (12/8).
Luluk menjelaskan desakan dari masyarakat sipil khususnya koalisi masyarakat adat dalam memperjuangkan RUU ini belum maksimal sehingga tak dilihat sebagai suatu yang urgen bagi negara.
Baca juga : Kepastian Pembangunan IKN Akan Dibahas Intensif Pemerintah Baru dan DPR
“Ada tiga hal yang membuat kenapa RUU itu bisa cepat yaitu pertama karena ada tekanan publik yang sangat mendesak dan kedua karena ada desakan dari pemerintah. Jika Pemerintah sudah mendesak biasanya RUU bisa selesai dalam hitungan hari, dan yang ketiga adalah karena dianggap sangat urgent sebagai sebuah kebutuhan bangsa,” jelasnya.
Melihat dinamika di legislatif yang masih tak satu suara mengenai pengesahan RUU MHA ini, Luluk mengira akan sulit meloloskan RUU tersebut menjadi UU pada periode ini, ia pun berharap RUU ini dapat dibahas lebih lanjut pada DPR periode 2024-2029.
“Kalau tahun ini rasanya tidak mungkin disahkan karena (alasan) waktu. Kita dalam waktu yang sangat dekat ini kita masih punya beberapa rancangan undang-undang yang itu juga sudah dipesan oleh pemerintah misalnya ada RUU TNI dan Polri,” jelasnya.
Baca juga : Komisi V DPR RI Soroti Progres Jalan Tol dan Infrastruktur Transportasi Jelang HUT RI di IKN
Luluk menuturkan bahwa RUU MHA menjadi salah satu aturan yang sejalan dengan konvensi internasional yang terkait dengan perlindungan Indigenous people, salah satunya konvensi CEDAW yang telah ditandatangani Indonesia sejak 40 tahun lalu.
“Masyarakat adat ini fraksi-fraksi tidak bulat jadi ada beberapa yang masih keberatan walaupun keberatan itu saya tidak mengerti apa dasarnya, karena Indonesia ini memang Bhinneka Tunggal Ika artinya ada pengakuan terhadap entitas masyarakat adat itu sudah semestinya (ada),” imbuhnya.
Kendati demikian, Luluk mengatakan bahwa pada akhirnya, DPR khususnya komisi IV menyiasati perlindungan masyarakat adat dengan memasukkannya dalam UU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (KSDHE) agar investasi yang hadir tidak mengganggu hak-hak masyarakat ada.
Baca juga : Gus Imin Sebut hanya Ketua DPR yang Upacara di IKN
“Minimal ada yang terkait dengan perlindungan hak masyarakat adat, pengakuan yang terkait ke hutan adat dan berbagai ekosistemnya. Kita juga membuat pengaturan terkait investasi yang tidak diperkenankan memasuki wilayah adat sepanjang tidak ada persetujuan dari pemangku adat. Sementara ini bisa kita gunakan untuk bisa melindungi hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk menjelaskan bahwa meski RUU MHA ini berpotensi carry over pada pemerintahan mendatang, namun pembahasannya tidak harus mengulang kembali dari nol. Lulu juga menekankan bahwa masifnya pembangunan, seharusnya menjadi momentum secara politis bagi masyarakat adat agar bisa menyuarakan lebih keras.
“Jadi ada beberapa yang carry over, tetapi RUU masyarakat ada tidak dihapus dari daftar. Kalau saya tidak salah juga masuk dalam daftar yang bisa dilanjutkan ke periode berikutnya tetapi tidak dari nol, jadi tinggal melanjutkan saja,” tandasnya. (H-2)
PT PP mencatat progres positif dalam pembangunan Peningkatan Jalan Kawasan West Residence di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kawasan hunian pekerja konstruksi ini juga terhubung dengan kawasan lain seperti kawasan hankam, hunian BIN dan Polri, serta kawasan legislatif.
Tahapan selanjutnya adalah menunggu penerbitan surat keputusan pendirian perpustakaan beserta struktur pengelolanya yang akan ditetapkan oleh OIKN dan Kementerian Agama.
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
SELUAS 833 hektare lahan perhutanan sosial dibagikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di kawasan IKN.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berupaya memperkuat pelaku usaha lokal agar dapat membangun ekosistem ekonomi di kawasan IKN.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved