Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PP Kesehatan Akomodir Penyediaan Layanan Konseling bagi Perokok Aktif

Devi Harahap
02/8/2024 18:33
PP Kesehatan Akomodir Penyediaan Layanan Konseling bagi Perokok Aktif
Penjual rokok eceran(Adi Kristiadi / MI )

KOALISI Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim menyebut Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Kesehatan  telah memberi mandat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberikan layanan konseling dan intervensi farmakologi terhadap bagi para perokok aktif mulai dari usia anak hingga dewasa.

“Sebelum ada PP ini, anjuran atau kewajiban ini tidak diatur dengan jelas tapi sekarang ada kewajiban dari pemerintah untuk menyediakan sarana konseling bagi perokok yang ingin putus merokok dan intervensi farmakologinya juga harus diatur. Oleh karena itu nanti setelah ada PP, semua rumah sakit baik di pusat dan daerah harus membuat berbagai konseling,” katanya di Jakarta, Jumat (2/8)

Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amurwani menyampaikan bahwa pengesahan PP No.28 tahun 2024 merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan suara anak Indonesia yang disampaikan pada puncak hari anak nasional.

“Ini menjadi langkah ke depan untuk perlindungan anak bahwa forum anak nasional telah menyampaikan salah satu suara anak yaitu poin ke-3 bahwa masih banyak anak yang menjadi perokok aktif atau pasif dan korban penyalahgunaan narkoba dan juga adiktif lainnya. Lewat pengesahan PP ini, forum anak nasional memohon agar dioptimalkan regulasi perlindungan dan pemenuhan hak anak yang diadopsi dari prinsip hak anak melalui kerangka kerja Global,” jelasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya