Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
CEO dan Founder Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah S Saminarsih menjelaskan untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Dengan meningkatnya cukai rokok, maka harga rokok juga naik. Ditambah adanya pelarangan penjualan rokok ketengan sehingga diharapkan menurunkan perokok remaja.
"Kalau soal rokok itu kan memang kita dari awal mengadvokasikan agar dikenakan cukai, sehingga harga rokok itu memang meningkat secara signifikan dan betul-betul bisa mengontrol konsumsi," kata Diah saat dihubungi, Kamis (1/8).
Baca juga : Penjualan Rokok Ketengan Bisa Meningkatkan Perokok Remaja
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Selain itu ia juga berharap larangan iklan rokok juga diimplementasikan dengan baik sehingga tidak ada lagi iklan rokok baik di media digital. Diketahui dalam Pasal 446 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.
"Kita juga menginginkan agar pembatasan iklan promosi dan sponsor perokok itu terus dikerjakan," ucapnya.
Baca juga : Rokok Batangan Jadi Pemicu Kenaikan Prevalensi Perokok Remaja
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menilai dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 Ayat (1). Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
"Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya," ujar Luluk.
Ia menilai kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini. Seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.
Baca juga : Lemahnya Aturan Pengendalian Sebabkan Tingginya Konsumsi Rokok Remaja
"Pelarangan ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah," ungkapnya.
Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.
(Z-9)
DPR mengkritik program golden visa yang memiliki keistimewaan mendapat hak atas tanah atau lahan bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan itu dibandingkan dengan pelarangan jual rokok eceran.
Cukai yang dikenakan dengan tinggi atau bahkan sangat tinggi apabila memungkinan
Kenaikan biaya cukai rokok yang kerap kali dilakukan pemerintah dinilai tidak akan efektif apabila rokok masih bisa diperjualbelikan secara eceran.
Kenaikan pajak dan cukai rokok dinilai bisa mencekik pengusaha tembakau kecil di Indonesia.
Di satu sisi digugat oleh aktivis kesehatan dan setiap tahun selalu ada gerakan masyarakat antirokok. Di sisi lain, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Tulus mengatakan kenaikan cukai rokok adalah instrumen melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif.
PEMPROV DKI Jakarta merencanakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat aksi tawuran, hingga ketahuan menggunakan dana KJP untuk membeli rokok. Apa kata DPRD?
Kemenkes menyoroti prevalensi perokok anak yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pun, kawasan tanpa rokok kurang berdampak pada penurunan prevalensi merokok.
INDONESIA memiliki target menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1% ke 8,7% pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.
"Tingginya konsumsi tembakau pada usia anak dan remaja dipengaruhi beberapa hal salah satunya lemahnya peraturan yang mengendalikan konsumsi,"
ADANYA peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap 31 Mei, tidak juga menyadarkan masyarakat Indonesia akan bahayanya rokok.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 dinilai harus diubah karena tidak memenuhi unsur perlindungan anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved