Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenko PMK: Penanganan Anak Terjerat Judi Online Berbeda dengan Orang Dewasa

M. Iqbal Al Machmudi
15/7/2024 16:36
Kemenko PMK: Penanganan Anak Terjerat Judi Online Berbeda dengan Orang Dewasa
Ilustrasi: warga melihat iklan judi online(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan penanganan anak yang terjerat judi online (judol) berbeda dengan orang dewasa yang terjerat judi online (judol).

"Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), anak-anak yang mengalami judol ini tidak akan diperlakukan sama seperti orang dewasa. Kita ada regulasi-regulasi yang mengatur tentang itu, kita punya regulasinya bagaimana menangani anak berhadapan dengan hukum," kata Woro di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa sekitar 80 ribu anak di Indonesia yang terlibat judol. Pemerintah membedakan penanganan anak yang terjerat judol dengan orang dewasa.

Baca juga : Kominfo Sebut Bandar Judi Online Sasar Anak Lewat Game

"Jadi kita menggunakan regulasi-regulasi itu untuk menyelesaikan judol ini. jadi tidak disamakan dengan orang dewasa. Lebih banyak kita melakukan penguatan-penguatan psikologi, karena judol sebenarnya bukan hanya tindakan kriminal buat anak-anak, tapi kesehatan mental. Itu juga dampak dia dari kebiasaan bermain gadget dan itu bicaranya kesehatan mental," ungkapnya.

Menurutnya dalam penanganan anak yang terjerat judol memang harus mengedepankan isu-isu terkait psikologis ditangani yang kita kedepankan, jadi tidak pada aspek penindakan hukum, tapi lebih pada rehabilitasi dan integrasi sosial.

"Itu yang kita kedepankan bagi anak-anak yang terlibat judol ini," ucapnya. (Iam/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya