Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah akan Bentuk Satgas Tangani Pornografi Anak

Devi Harahap
13/7/2024 14:21
Pemerintah akan Bentuk Satgas Tangani Pornografi Anak
Ilustrasi.(Dok MI)

MELIHAT maraknya pornografi anak di ranah daring, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak. Sinergi penanganan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pascakejadian.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk satgas pornografi anak mengingat temuan kasus di lapangan semakin meningkat. 

"Satgas Pornografi yang sudah lama ada tetapi masa aktifnya telah berakhir, akan dibentuk dan diaktifkan lagi dengan memperbaiki beberapa aturan dasarnya melalui perpres," ujar Nahar di Gedung Kementerian PPPA pada Sabtu (13/7).

Baca juga : Polisi Telusuri Keterlibatan Jaringan Pornografi dari Kasus Video Pelecehan Anak di Bekasi dan Tangsel

Kementerian Komunikasi mencatat ada 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ada sekitar 5,5 juta anak yang berpotensi menjadi korban pornografi dalam kurun waktu 4 tahun.

"Anak-anak banyak yang terpapar konten pornografi, bukan hanya sebagai korban tetapi anak juga dieksploitasi untuk pembuatan konten-konten pornografi sebagai pelaku. Atas dasar itu, satgas pornografi anak akan dibentuk," jelasnya.

Nahar mengatakan ini bukan kali pertama pemerintah Indonesia fokus dalam penanganan dan pencegahan pornografi. Dikatakan bahwa pada 2012 satgas fornografi pernah dibetuk yang diketuai oleh Kementerian Agama.

Baca juga : Pemberantasan Judi Online

Saat ditanya tenggat pembentukan satgas pornografi anak, Nahar menjawab bahwa pemerintah akan membentuk dalam waktu dekat. "Targetnya setelah Satgas Judi Online, pemerintah akan segera memperbarui Satgas Pornografi. Karena dua hal itu, judi online dan pornografi menjadi yang paling rentan dihadapi oleh anak-anak Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan pembentukan satgas ini akan memiliki arti penting untuk mengoordinasikan berbagai tindakan mengatasi permasalahan pornografi anak, Menurutnya, ada regulasi di masing-masing kementerian dan lembaga perlu disinergikan dan dikolaborasikan mengingat pesatnya kemajuan teknologi yang menyebabkan kasus meningkat.

Nahar menekankan bahwa jumlah kasus yang sebenarnya diperkirakan lebih banyak lagi karena banyak korban yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini ibarat fenomena gunung es, sehingga penanganan harus dilakukan oleh satgas dengan pendekatan siber melalui beberapa undang-undang.

"Antara 5 tahun ke belakang dengan kondisi sekarang, cara penanganannya tentu berbeda karena Undang-Undang ITE saja sudah diperbaiki menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dan pada Pasal 2 UU ITE memandatkan perlindungan anak di ranah daring, khususnya mengatur tentang penyelenggara kebijakan sistem elektronik," tandasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya