Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MELIHAT maraknya pornografi anak di ranah daring, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak. Sinergi penanganan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pascakejadian.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk satgas pornografi anak mengingat temuan kasus di lapangan semakin meningkat.
"Satgas Pornografi yang sudah lama ada tetapi masa aktifnya telah berakhir, akan dibentuk dan diaktifkan lagi dengan memperbaiki beberapa aturan dasarnya melalui perpres," ujar Nahar di Gedung Kementerian PPPA pada Sabtu (13/7).
Baca juga : Polisi Telusuri Keterlibatan Jaringan Pornografi dari Kasus Video Pelecehan Anak di Bekasi dan Tangsel
Kementerian Komunikasi mencatat ada 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ada sekitar 5,5 juta anak yang berpotensi menjadi korban pornografi dalam kurun waktu 4 tahun.
"Anak-anak banyak yang terpapar konten pornografi, bukan hanya sebagai korban tetapi anak juga dieksploitasi untuk pembuatan konten-konten pornografi sebagai pelaku. Atas dasar itu, satgas pornografi anak akan dibentuk," jelasnya.
Nahar mengatakan ini bukan kali pertama pemerintah Indonesia fokus dalam penanganan dan pencegahan pornografi. Dikatakan bahwa pada 2012 satgas fornografi pernah dibetuk yang diketuai oleh Kementerian Agama.
Baca juga : Pemberantasan Judi Online
Saat ditanya tenggat pembentukan satgas pornografi anak, Nahar menjawab bahwa pemerintah akan membentuk dalam waktu dekat. "Targetnya setelah Satgas Judi Online, pemerintah akan segera memperbarui Satgas Pornografi. Karena dua hal itu, judi online dan pornografi menjadi yang paling rentan dihadapi oleh anak-anak Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan pembentukan satgas ini akan memiliki arti penting untuk mengoordinasikan berbagai tindakan mengatasi permasalahan pornografi anak, Menurutnya, ada regulasi di masing-masing kementerian dan lembaga perlu disinergikan dan dikolaborasikan mengingat pesatnya kemajuan teknologi yang menyebabkan kasus meningkat.
Nahar menekankan bahwa jumlah kasus yang sebenarnya diperkirakan lebih banyak lagi karena banyak korban yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini ibarat fenomena gunung es, sehingga penanganan harus dilakukan oleh satgas dengan pendekatan siber melalui beberapa undang-undang.
"Antara 5 tahun ke belakang dengan kondisi sekarang, cara penanganannya tentu berbeda karena Undang-Undang ITE saja sudah diperbaiki menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dan pada Pasal 2 UU ITE memandatkan perlindungan anak di ranah daring, khususnya mengatur tentang penyelenggara kebijakan sistem elektronik," tandasnya. (Z-2)
KETIKA anak-anak dalam usia dini sudah berkenan dengan gadget dan internet, ternyata di saat yang sama risiko yang ditanggung tak kalah berbahaya.
Perilaku yang ditunjukkan pelaku yang masih dalam usia anak ini sangat di luar batas dan memprihatinkan.
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Pemerintah Indonesia memblokir sementara Grok AI milik Elon Musk karena risiko pornografi deepfake non-konsensual dan ancaman keamanan digital.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Komdigi ancam sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved