Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak, ia juga menilai bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak hanya bisa ditegakkan dengan menggunakan instrumen struktural melalui aturan, tetapi harus ada intervensi secara kultural jangka panjang.
“Secara kultural anak seharusnya tidak semata dianggap sebagai objek yang dapat dibentuk dan diarahkan, tetapi harus mulai juga bahwa anak adalah subjek yang memiliki kehendak dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar sesuai aturan yang sudah dibuat, baik ditingkat nasional maupun internasional seperti dalam konvensi hak anak,” ungkapnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Jum’at (12/7).
Melihat banyaknya orang terdekat para korban yang menjadi pelaku kekerasan, Rissalwan menurunkan praktik kekerasan yang terjadi kepada anak juga merefleksikan relasi kuasa yang tidak terkendali. Menurutnya, dari perspektif struktur sosial, tidak ada pola yang membatasi relasi kuasa yang wajar.
Baca juga : Anak Perempuan 6 Kali Lipat Lebih Rentan Terkena Kasus Kekerasan Seksual dan Fisik
“Dalam kasus kekerasan orang tua pada anak, batasan tersebut seharusnya ada pada nilai-nilai, agama atau kasih sayang, tapi karena kerasnya persaingan sumber penghidupan akibatnya orang tua kehilangan atau lupa dengan norma agama dan nilai kasih sayang,” ujarnya.
Selain itu, Rissalwan menjelaskan bahwa korban kekerasan terhadap anak juga didominasi oleh teman sebaya. Dijelaskan bahwa hal ini disebabkan karena adanya faktor trauma, budaya hingga faktor kesamaan minat yang menjadi luntur hingga konflik.
“Sementara dalam kasus kekerasan teman sebaya, relasi kuasa terbangun oleh dominant social circle. Faktor kesamaan minat dan pengalaman dapat memicu keberadaan circle pelaku kekerasan ini, seperti misalnya trauma kejiwaan, faktor budaya keluarga, dan sebagainya,” katanya.
Pakar sosiologi Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Bagong Suyanto mengatakan bahwa anak perempuan lebih rawan menjadi korban tindak kekerasan karena secara kultural masih dianggap lemah. Dijelaskan bahwa ideologi patriarki juga kerap kali menempatkan anak perempuan cenderung menjadi objek dan diabaikan.
“Sudah seharusnya tugas negara melindungi, tapi perlu kerjasama dan dukungan dari komunitas di tingkat lokal. Kekerasan di ranah daring juga membutuhkan strategi penguatan literasi orang tua dan anak itu sendiri. Maraknya kekerasan seksual di ranah daring yang memakan korban anak perempuan ini disebabkan karena konstruksi yang salah dalam memahami hak anak,” ujarnya. (Dev/Z-7)
Edukasi seksual ini merupakan langkah preventif utama untuk mencegah penyimpangan seksual pada anak di masa depan.
Gangguan hormon yang tidak ditangani sejak dini dapat menghambat perkembangan organ reproduksi secara optimal.
Proses grooming biasanya dimulai dengan upaya halus untuk menumbuhkan rasa percaya.
Child grooming adalah proses manipulatif ketika pelaku, biasanya orang dewasa, membangun hubungan emosional dengan seorang anak.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Intervensi dengan PKMK membantu mempercepat perbaikan berat badan dan tinggi badan anak.
Presiden Prabowo Subianto tengah memperkuat pola kekuasaan berbasis militerisasi dan resentralisasi negara melalui kebijakan ekspansi pertahanan dan intervensi militer di ruang sipil.
KPK masih melakukan pemeriksaan saksi untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut
DATA statistik bukan sekadar angka, melainkan narasi yang membentuk persepsi dan arah kebijakan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mengampanyekan zero new stunting.
Kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan tidak terdapat intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved