Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

20% Anggaran Pendidikan Harusnya Murni Diberikan pada Kemendikbud-Ristek

Despian Nurhidayat
26/6/2024 16:00
20% Anggaran Pendidikan Harusnya Murni Diberikan pada Kemendikbud-Ristek
Ilustrasi: sejumlah orang tua calon siswa Sekolah Menegah Pertama (SMP) mengantre untuk mendaftarkan anaknya(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta mandatory spending terkait anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20% dari APBN dan APBD murni diberikan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

"Saya rasa ini bukan hanya keinginan saya, tapi juga keinginan dari seluruh Anggota Komisi X. Kami minta anggaran pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar sebesar 20% dari APBN dan APBD murni dikelola oleh Kemendikbud sebagai penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (26/6).

Sebagaimana mandatory spending pendidikan yang diamanatkan konstitusi Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD.

Baca juga : Sekolah Kedinasan Harusnya tidak Masuk 20% Anggaran Pendidikan

Namun, dalam implementasinya, lanjut Fikri, alokasi anggaran fungsi pendidikan lebih banyak digelontorkan ke daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Kemendikbud-Ristek mengelola hanya 15% dari anggaran pendidikan 2024 yaitu sebesar Rp98,99 triliun dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp665,02 triliun.

Di sisi lain, menurutnya, data Neraca Pendidikan Daerah 2019 menunjukkan kurang dari 10% pemerintah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota sudah mengalokasikan APBD murni (di luar transfer daerah dan dana desa) untuk bidang pendidikan.

Akibatnya, tidak sedikit terjadi permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Sebut saja permasalahan kenaikan UKT (uang kuliah tunggal) yang beberapa waktu lalu sempat mendapat protes mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga, atas desakan DPR dan arahan Presiden, kebijakan tersebut ditunda oleh Kemendikbud-Ristek. (Des/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya