Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGARAN pendidikan untuk sekolah kedinasan berbeda dinilai jomplang dengan anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyebut yang menjadi permasalahan adalah ketika anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN juga mencakup sekolah kedinasan.
Padahal, katanya, pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jelas mengatur bahwa 20% anggaran pendidikan adalah di luar sekolah kedinasan.
"Kalau sekarang 20% itu masuk sekolah kedinasan, berarti melanggar undang-undang. Kalau buat saya gak peduli sekolah kedinasannya berapa (anggarannya), asal Rp665 triliun itu di luar anggaran sekolah kedinasan sesuai dengan UU Sisdiknas," ujar Indra kepada Media Indonesia, Rabu (19/6).
Baca juga : Anggaran Pendidikan Dinilai tidak Efektif, Tersebar ke Banyak K/L dan Melanggar Konstitusi
Indra menyebut amanat UU Sisdiknas tersebut harus dijalankan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
Dalam Rapat Dengan Pendapat Panja Pembiayaan Pendidikan bersama Kemendikbud Ristek dan Kemendagri, Rabu (19/6), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendorong pemerintah menghitung kembali alokasi anggaran sekolah kedinasan dan non-kedinasan untuk tahun anggaran mendatang.
Pasalnya, besaran anggaran yang dialokasikan kepada sekolah kedinasan jauh lebih tinggi dari anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan Kemendikbud-Ristek.
Baca juga : JPPI Sebut UKT Belum Berkeadilan dan Jauh dari Prinsip Inklusif
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek Kiki Yuliati menyebut alokasi anggaran untuk setiap mahasiswa Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan pada setiap tahunnya bisa mencapai Rp67.000.000.
Dalam data yang dipaparkan oleh Kemendikbud-Ristek, terdapat 24 PTKL di Indonesia. Sebanyak 16 di antaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan.
Alokasi anggaran terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembiayaan pemerintah per mahasiswa untuk PTKL di kementerian itu dapat mencapai Rp155 juta per tahun. (Ifa/Ant/Z-7)
PROFESI dokter sejak awal berdiri bukanlah profesi ekonomi. Ia bukan lahir dari logika pasar, tetapi dari etika pertolongan.
DUNIA pendidikan tengah sakit. Gejalanya bukan hanya kesenjangan dan kualitas yang timpang, melainkan juga kegagalan mendasar: ia tidak lagi relevan dengan denyut nadi kehidupan.
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Di sektor pendidikan, BenQ fokus mendukung metode Bring Your Own Device (BYOD) yang memungkinkan integrasi perangkat pribadi siswa ke dalam ekosistem digital sekolah secara aman.
pemerintah perlu refleksi dan berkolaborasi untuk menjamin hak serta memberikan kesejahteraan bagi warga negara. Hal itu ia katakan merespons kasus anak SD yang bunuh diri di NTT.
Disiplin belajar, pengelolaan waktu, dan membantu orang tua disebutnya sebagai fondasi karakter.
PENDIDIKAN merupakan salah satu sektor penting bagi pembangunan suatu negara.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) bertujuan meningkatkan kualitas fisik generasi muda sekaligus menjalankan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kemendikdasmen memastikan akan melakukan realokasi anggaran pada tahun 2026 guna mempercepat pemulihan sistem pendidikan di wilayah terdampak bencana Sumatra.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional.
Anggaran Kemendikdasmen disebut harus minimal sekitar Rp110 triliun agar dapat secara maksimal menjalankan berbagai program baik itu tunjangan untuk para guru hingga wajib belajar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved