Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya pengalihan setengah dari kuota haji tambahan untuk ONH Plus sebagaimana diungkapkan oleh Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jadi tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan Insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujar Yaqut, saat ditemui di Kantor Urusan Haji Indonesia Madinah, Jumat (21/6).
Bantahan itu disampaikan Menag menanggapi tudingan Timwas Haji DPR RI bahwa telah terjadi pengalihan separuh dari tambahan kuota haji reguler sebanyak 20.000 ke ONH Plus oleh Kemenag.
Timwas Haji DPR menyatakan kekecewaan mereka terhadap keputusan pemerintah mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang kepada haji plus tanpa konsultasi dengan DPR.
Ketua Timwas Haji DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat yang menunggu lama untuk bisa berangkat haji sekaligus melanggar undang-undang. Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu juga menyebutkan, saat ini ada kecurigaan di masyarakat mengenai distribusi kuota visa yang dianggap tidak adil. (Z-7)
ANGGOTA Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, melontarkan kritik keras Kemenag atas pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus)
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI kembali mempertanyakan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler ke ONH Plus.
KPK menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
Masyarakat yang mengalami kerugian fasilitas haji yang didaptakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diharap melapor ke KPK
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved