Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Agama (Kemenag) atas pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus). Selly menegaskan bahwa keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
"Ini yang akan kita lakukan dengan adanya panitia khusus (Pansus). Bagaimana pun juga, dengan adanya dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan Keppres, dan tentu ini di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII melalui pembahasan panjang," ujar Selly di Mina, Mekkah, Minggu (16/06).
Selly menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
Baca juga : Kemenag Luruskan Kesalahan Informasi Pelunasan Biaya Haji
"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama. Selama pembahasan kemarin, kami tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Dalam rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) pun, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," jelasnya.
Selly juga menyoroti bahwa keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan space untuk jemaah reguler. Namun, kenyataannya, penambahan space tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.
"Ketika dikeluarkan aturan tambahan kuota 20 ribu, dengan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, seharusnya ada tambahan space untuk haji reguler. Namun, terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler. Ini menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina maupun di Arafah," tegas Selly.
Evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji. (Z-7)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Visa haji non-kuota dari pemerintah Saudi Arabia, seperti furoda, tidak akan keluar tahun ini.
Bagi banyak umat Islam di Indonesia, menunggu antrean haji reguler bisa memakan waktu hingga 20 tahun. Namun, tahukah Anda ada jalur haji tanpa antrean? Inilah yang disebut sebagai Haji Furoda
PELUNASAN Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M akan berakhir pada 14 Maret 2025. Hingga Senin (10/3) tercatat 152.090 atau 74,80% jemaah reguler telah melunasi biaya haji.
SEBANYAK 132.119 jemaah reguler melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H sejak dibuka pada 14 Februari 2025.
KETUA Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan masa tunggu haji reguler tiap provinsi berbeda. Bahkan, ada yang mencapai 49 tahun di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan.
Tambahan kuota haji yang telah diberikan kepada Indonesia sebanyak 20 ribu. Mestinya penambahan itu untuk mengurangi beban tunggu jemaah haji lansia, bukan diberikan kepada haji plus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved