Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI kembali mempertanyakan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler ke ONH Plus. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan jemaah haji reguler yang telah lama mengantri dan berhak atas kuota tersebut.
"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu," ungkap Anggota Timwas Haji DPR John Kenedy Azis
Ia mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji reguler tersebut jauh sebelum Panitia Kerja (Panja) Haji dibentuk. Diharapkan kuota tambahan ini dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah lama menunggu.
Baca juga : DPR: Jangan Ada Satu Kuota Haji Tambahan yang Tak Terpakai
Awalnya, disepakati bahwa komposisi pembagian kuota tambahan haji reguler dan ONH Plus adalah 8% untuk ONH Plus. John Kenedy Azis menegaskan,
"Tambahan kuota haji itu kita berharap, komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8% pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian," kata dia.
Namun, kenyataannya, separuh dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke ONH Plus.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Membagi Tambahan Kuota Haji Secara Proporsional
"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus," ungkap dia.
Pengalihan kuota ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum yang digunakan Kemenag.
"Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan," jelas dia
Baca juga : DPR Minta Penambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah Diprioritaskan untuk Lansia
Lebih lanjut, John Kenedy Azis mengungkapkan bahwa terdapat selisih jumlah kuota tambahan yang diberikan kepada ONH Plus.
"Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus?" tambah dia
Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini. Mereka ingin memastikan bahwa hak jemaah haji reguler tidak tercederai dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Polemik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jemaah haji reguler. Mereka merasa dirugikan dengan pengalihan kuota tersebut dan mendesak Kemenag untuk memberikan penjelasan yang memuaskan. (Z-10)
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meyakini bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami pengurangan.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
BP Haji menyampaikan kunjungan dan negosiasi Presiden Prabowo ke Arab Saudi akan membahas sejumlah agenda penting bersama Pangeran Mohammad bin Salman.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya pengalihan setengah dari kuota haji tambahan untuk ONH Plus sebagaimana diungkapkan oleh Timwas Haji DPR
ANGGOTA Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, melontarkan kritik keras Kemenag atas pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved