Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI kembali mempertanyakan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler ke ONH Plus. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan jemaah haji reguler yang telah lama mengantri dan berhak atas kuota tersebut.
"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu," ungkap Anggota Timwas Haji DPR John Kenedy Azis
Ia mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji reguler tersebut jauh sebelum Panitia Kerja (Panja) Haji dibentuk. Diharapkan kuota tambahan ini dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah lama menunggu.
Baca juga : DPR: Jangan Ada Satu Kuota Haji Tambahan yang Tak Terpakai
Awalnya, disepakati bahwa komposisi pembagian kuota tambahan haji reguler dan ONH Plus adalah 8% untuk ONH Plus. John Kenedy Azis menegaskan,
"Tambahan kuota haji itu kita berharap, komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8% pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian," kata dia.
Namun, kenyataannya, separuh dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke ONH Plus.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Membagi Tambahan Kuota Haji Secara Proporsional
"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus," ungkap dia.
Pengalihan kuota ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum yang digunakan Kemenag.
"Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan," jelas dia
Baca juga : DPR Minta Penambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah Diprioritaskan untuk Lansia
Lebih lanjut, John Kenedy Azis mengungkapkan bahwa terdapat selisih jumlah kuota tambahan yang diberikan kepada ONH Plus.
"Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus?" tambah dia
Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini. Mereka ingin memastikan bahwa hak jemaah haji reguler tidak tercederai dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Polemik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jemaah haji reguler. Mereka merasa dirugikan dengan pengalihan kuota tersebut dan mendesak Kemenag untuk memberikan penjelasan yang memuaskan. (Z-10)
Terdapat usulan agar petugas haji dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dihapus.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya pengalihan setengah dari kuota haji tambahan untuk ONH Plus sebagaimana diungkapkan oleh Timwas Haji DPR
ANGGOTA Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, melontarkan kritik keras Kemenag atas pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved