Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ia menjelaskan, pemerintah diwajibkan menyediakan tempat tidur KRIS minimal 60 persen dari kapasitas ruang rawat yang ada. Sementara, RS swasta diwajibkan minimal 40 persen.
"Kita sudah siap 60 persen dari jumlah tempat tidur, sudah disesuaikan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS," kata Ani di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/6)
Baca juga : DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Ani menyebut RSUD di Jakarta akan langsung mengatur ulang jumlah tempat tidur ketika sistem KRIS diterapkan pada Juli 2025 mendatang. Jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.
Sehingga, sistem KRIS nantinya akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta BPJS Kesehatan.
"Nanti tinggal tunggu realisasinya dari BPJS," ucap Ani.
Baca juga : BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku KRIS.
Tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.
"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, beberapa waktu lalu. (Far/Z-7)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Kepala Negara juga menyoroti masalah penting yang dihadapi rumah sakit ini yaitu pasokan listrik yang kurang memadai. Mengatasi isu tersebut, Presiden langsung menelepon Direktur Utama PLN.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengharapkan, semua kabupaten dan kota dapat memberikan layanan kesehatan dasar untuk penyakit stroke, jantung, kanker, dan ginjal.
Kecelakaan terjadi melibatkan sepeda motor dengan truk di Jalan Outer Ring Road, tepatnya dekat putaran Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (28/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
KASUS demam berdarah dengue (DBD) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat telah masuk varian dengue 4 dan setiap harinya bertambah 10 orang. Peningkatan tersebut terjadi dari 279 menjadi 288 kasus
Presiden mengatakan pelayanan untuk pasien di rumah sakit perlu dipercepat sehingga tidak terlalu panjang antrean pasiennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved