Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Bidang SDM Komisi Yudisial (KY) Binziad Khadafi mengatakan penyandang disabilitas, selain rawan menjadi korban kekerasan, juga kerap kali mendapat diskriminasi ketika berhadapan dengan hukum. Ia mengingatkan agar penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim harus menyadari hal tersebut.
Menurut dia, kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum. Baik dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka. “Di kami, kerangka hukum beberapa sudah diratifikasi, sudah masuk menjadi undang-undang nasional, artinya beberapa pihak sudah terikat," kata dia, dalam keterangannya, Senin (17/6).
Aturan-aturan itu, sambung dia, menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim. "Bagaimana kita memperlakukan dan bisa menggali keterangan yang optimal dari teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Baca juga : Ruang Inklusif untuk Difabel di Indonesia Belum Tercipta Menyeluruh
Sebelumnya, saat menghadiri acara nonton bersama film Tegar di Jakarta Pusat, Jumat (14/6), Binziad Khadafi menegaskan bahwa kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum. Baik dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka.
Acara nonton bersama ini merupakan kerja sama Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi Indika Energy, berkolaborasi dengan Indika Energy, dan Yayasan Indika Untuk Indonesia (Indika Foundation). Acara tersebut juga dihadiri oleh pemain dan kru film Tegar, perwakilan BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, perusahaan swasta serta organisasi penyandang disabilitas.
Film Tegar mengangkat kisah seorang anak penyandang disabilitas bernama Tegar, yang tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orangtuanya. Pemeran utama film Tegar, yakni M Aldifi Tegarajasa, adalah penyandang tunadaksa.
Baca juga : Kejari Tangsel Gelar Edukasi Hukum Bagi Kalangan Pelajar
Wakil Direktur Legal & Corporate Affairs Kideco, Erlangga Gaffar, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menaikkan level inklusivitas di lingkungan perusahaan. Hal itu tidak hanya dilakukan dengan menyerap tenaga kerja dari kelompok yang termarginalkan, seperti kaum difabel.
“Dari sisi pihak swasta banyak yang ingin melangkah lebih lanjut dalam menaikan level inklusi lingkungan perusahaannya, namun terkadang ada hal hal yang harus kita pikirkan juga, tidak cukup hanya sampai menyerap tenaga kerja dari teman-teman disabilitas, tetapi bagaimana career path mereka ke depannya," ujar Erlangga.
Menurut dia, pihaknya juga menggandeng forum disabilitas dan sekolah yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Komitmen ini akan terus dijalankan dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk bersama-sama memperjuangkan hak penyandang disabilitas memperoleh pendidikan dan kesempatan yang setara.
“Tegar telah membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak dapat menghalanginya untuk dapat menjadi aktor yang hebat. Harapannya setelah acara ini kita semua bisa menjadi aktor perubahan untuk teman-teman disabilitas," tandasnya. (J-2)
JENI dengan cekatan melayani pesanan pengunjung yang datang ke kafe tempatnya bekerja, Dignityku.
Peluang dan pelatihan bagi penyandang disabilitas harus dibuka seluas-luasnya tanpa membatasi jenis disabilitas.
Sarana dan fasilitas di ruang publik yang belum mengakomodasi kebutuhan bagi kelompok difabel di Indonesia belum maksimal
SUASANANYA hangat. Senyum ceria, tawa, dan canda dari barisan anak-anak yang duduk rapi berhadapan terlihat jelas. Padahal, hanya beberapa orang yang saling kenal.
KPU Manggarai Barat memastikan bahwa proses pencoblosan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) akan ramah bagi difabel atau penyandang disabilitas.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved