Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji.
"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi, Rabu (5/6).
Gus Men, sapaan akrabnya, mengungkapkan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga : Kemenag Gandeng Kepolisian Tertibkan Travel Haji Ilegal
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tegasnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga : Kemenag: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya
"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," ucap Gus Men.
Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK, dengan PIHK yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama. (Ant/Z-1)
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, padahal visa haji furoda belum terbit.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, 61.404 jemaah haji reguler Indonesia telah berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 202.654 jemaah mengantongi visa haji
RIBUAN lembar visa haji calon jemaah haji embarkasi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) belum terbit. Kondisi ini berpengaruh pada jadwal keberangkatan calon jemaah haji, berupa penundaan
Agama harus menjadi energi positif untuk merawat persatuan, bukan alat politik identitas yang memecah belah.
Menag Nasaruddin siap menyerahkan 'tongkat' tersebut dan berharap dengan peralihan ini, kualitas penyelenggaraan haji Indonesia akan semakin baik.
Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan.
Pembangunan fasilitas pendidikan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi keagamaan.
BWA menawarkan kerja sama kepada Kemenag untuk pelatihan yang diberi title "Memilih dan Menata Sound System Masjid Tersertifikasi".
KEMENTERIAN Agama RI dengan meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai wajah baru pendidikan Islam yang lebih humanis, inklusif, dan spiritual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved