Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait ketentuan hanya visa haji yang dianggap sah.
Hal tersebut untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji colongan.
“Maka tahun ini kerjasama antar Indonesia dan Arab Saudi, bahwa jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji itu dianggap tidak sah, bahkan dibilang diharamkan,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Buat Rekayasa Kedaruratan pada Puncak Haji Armuzna
“Saya sebagai ketua komisi 8 mendukung ini, kenapa karena di atas segala-galanya dalam islam itu selalu mengedepankan keselamatan jiwa,” papar Kahfi.
Ia mencontohkan membludaknya jamaah akan sulit dikontrol oleh petugas haji Indonesia. Tak hanya itu, kemampuan tenda di armuzna untuk menampung jemaah juga akan membludak jika jemaah haji tak sesuai dengan visa haji yang berlaku.
Maka, kata Kahfi, pada Haji tahun 2024 pemerintah Arab Saudi tegas untuk sweeping dan mengembalikan WNI yang tak menggunakan visa haji.
Baca juga : Smart Locator, Alat Pendeteksi Keberadaan Jemaah Lansia
Kahfi juga mengusulkan masa berlaku visa umrah hanya sebulan saja. Kahfi menyebut ada sekitar 100.000 jemaah umrah WNI yang masih belum pulang ke Indonesia.
Mereka diduga sengaja tidak pulang ke tanah air diperkirakan sejak 1 syawal yang lalu.
Ia menyampaikan mereka tidak pulang ke Indonesia diduga kuat untuk bisa melaksanakan ibadah 'haji colongan' dengan mengikuti kloter jemaah haji.
Baca juga : DPR: Pemerintah Harus Lobi Arab Saudi Soal Pengurangan Petugas Haji 2024
Diperkirakan mereka masuk ke Armuzna atau Arafah, Muzdalifah dan Mina bergabung dengan jemaah haji lainnya.
"Kuncinya diperketat saja. Kedua itu masa berlaku visa umrah itu idealnya itu kalau saya dari 3 bulan diganti 1 bulan saja. Kalau 3 bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (untuk haji)," tegas Kahfi.
Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air.
Baca juga : Arab Saudi Ubah Aturan Haji 2024, Ini Respons Amphuri
Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Keterangan itu disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary. Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ungkap Yusron. (Z-8)
Kemenhaj memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Metode TFG digunakan untuk memvisualisasikan pergerakan ribuan jemaah dan petugas di titik-titik krusial di Tanah Suci, termasuk saat puncak pelaksanaan ibadah haji.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Pemerintah menetapkan kuota khusus bagi jamaah haji lanjut usia (lansia) sebesar 5 persen di setiap provinsi pada penyelenggaraan 2026.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Skema Tanazul yang rencananya akan diikuti sekitar 37.000 jemaah tiba-tiba dibatalkan dan diundur untuk penyelenggaraan haji tahun depan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengungkapkan tengah menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai pembatasan jemaah haji berusia lanjut (lansia) di atas 90 tahun.
Tambahan kuota haji yang telah diberikan kepada Indonesia sebanyak 20 ribu. Mestinya penambahan itu untuk mengurangi beban tunggu jemaah haji lansia, bukan diberikan kepada haji plus.
KKHI akan melakukan jemput bola dengan meningkatkan deteksi dini terhadap jemaah yang berisiko tinggi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved