Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPR Dukung Penertiban Visa Haji

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/6/2024 23:05
DPR Dukung Penertiban Visa Haji
Keberangkatan calon jemaah haji(MI / Widjajadi)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait ketentuan hanya visa haji yang dianggap sah.

Hal tersebut untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji colongan.

“Maka tahun ini kerjasama antar Indonesia dan Arab Saudi, bahwa jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji itu dianggap tidak sah, bahkan dibilang diharamkan,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6).

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Buat Rekayasa Kedaruratan pada Puncak Haji Armuzna

“Saya sebagai ketua komisi 8 mendukung ini, kenapa karena di atas segala-galanya dalam islam itu selalu mengedepankan keselamatan jiwa,” papar Kahfi.

Ia mencontohkan membludaknya jamaah akan sulit dikontrol oleh petugas haji Indonesia. Tak hanya itu, kemampuan tenda di armuzna untuk menampung jemaah juga akan membludak jika jemaah haji tak sesuai dengan visa haji yang berlaku.

Maka, kata Kahfi, pada Haji tahun 2024 pemerintah Arab Saudi tegas untuk sweeping dan mengembalikan WNI yang tak menggunakan visa haji.

Baca juga : Smart Locator, Alat Pendeteksi Keberadaan Jemaah Lansia

Kahfi juga mengusulkan masa berlaku visa umrah hanya sebulan saja. Kahfi menyebut ada sekitar 100.000 jemaah umrah WNI yang masih belum pulang ke Indonesia.

Mereka diduga sengaja tidak pulang ke tanah air diperkirakan sejak 1 syawal yang lalu.

Ia menyampaikan mereka tidak pulang ke Indonesia diduga kuat untuk bisa melaksanakan ibadah 'haji colongan' dengan mengikuti kloter jemaah haji.

Baca juga : DPR: Pemerintah Harus Lobi Arab Saudi Soal Pengurangan Petugas Haji 2024

Diperkirakan mereka masuk ke Armuzna atau Arafah, Muzdalifah dan Mina bergabung dengan jemaah haji lainnya.

"Kuncinya diperketat saja. Kedua itu masa berlaku visa umrah itu idealnya itu kalau saya dari 3 bulan diganti 1 bulan saja. Kalau 3 bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (untuk haji)," tegas Kahfi.

Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air.

Baca juga : Arab Saudi Ubah Aturan Haji 2024, Ini Respons Amphuri 

Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Keterangan itu disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary. Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ungkap Yusron. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya